Perubahan atas Keberanian Beraspirasi di Ruang Publik

photo author
- Jumat, 29 November 2024 | 20:20 WIB
Rohmawati, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang PSDKU Serang (Topmedia.co.id/Istimewa)
Rohmawati, Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang PSDKU Serang (Topmedia.co.id/Istimewa)

Penulis: Rohmawati

Mahasiswa Fakultas Hukum 

Universitas Pamulang PSDKU Serang

TOPMEDIA.CO.ID - Setiap manusia yang lahir di muka bumi memiliki hak yang sama di dalam negara yang didiaminya. Tidak boleh ada yang mengganggu atau bahkan mengambil hak tersebut. 

Salah satu hak yang dimaksud adalah hak hidup dan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Bersyukur bisa hidup di zaman sekarang, karena ketika kita menyampaikan pendapat tak ada yang membungkam ataupun menyudutkan. 

Semua orang bebas untuk berbicara, berekspresi, dan menyuarakan kebenaran tanpa harus takut disalahkan atau dikejar-kejar pemerintahan.

Baca Juga: Hasil Quick Count Pilkada 2024 Calon Gubernur Jagoan Jokowi Unggul Hampir di Semua Provinsi, Siapa Saja?

Berbeda halnya pada masa orde baru, pada masa itu sistem pemerintahan sangat tertutup dan tidak memperbolehkan mengkritik pemerintah dari berbagai sisi. 

Pada masa orde baru, sistem pemerintahan berdasarkan Dwifungsi ABRI, yakni kekuatan utama dipegang oleh Polisi dan TNI, serta membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat Indonesia.

Melihat kondisi yang semakin menyudutkan bahkan terbilang menyengsarakan dan merugikan masyarakat, akhirnya semangat untuk beraspirasi untuk melakukan perubahan mulai mencuat.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Kalah di Pilkada Pemalang 2024 Berdasarkan Hasil Quick Count, Soroti Dugaan Politik Uang?

Masa reformasi mengantarkan masyarakat pada perubahan, ditambah dengan munculnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang berisi menjamin kebebasan berpendapat di muka umum. 

Dengan UU ini memberikan peluang akses lebih mudah terhadap informasi dan berita melalui media masa maupun media sosial. Peraturan-peraturan yang melindungi HAM, salah satunya yang tercantum dalam Pasal 28(e) amandemen kedua UUD 1945, menegaskan pentingnya kebebasan berserikat dan berpendapat. 

Hal ini membuka peluang juga bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan memberikan saran dalam perkembangan pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X