Penulis: Rohmawati
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Pamulang PSDKU Serang
TOPMEDIA.CO.ID - Setiap manusia yang lahir di muka bumi memiliki hak yang sama di dalam negara yang didiaminya. Tidak boleh ada yang mengganggu atau bahkan mengambil hak tersebut.
Salah satu hak yang dimaksud adalah hak hidup dan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Bersyukur bisa hidup di zaman sekarang, karena ketika kita menyampaikan pendapat tak ada yang membungkam ataupun menyudutkan.
Semua orang bebas untuk berbicara, berekspresi, dan menyuarakan kebenaran tanpa harus takut disalahkan atau dikejar-kejar pemerintahan.
Berbeda halnya pada masa orde baru, pada masa itu sistem pemerintahan sangat tertutup dan tidak memperbolehkan mengkritik pemerintah dari berbagai sisi.
Pada masa orde baru, sistem pemerintahan berdasarkan Dwifungsi ABRI, yakni kekuatan utama dipegang oleh Polisi dan TNI, serta membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat Indonesia.
Melihat kondisi yang semakin menyudutkan bahkan terbilang menyengsarakan dan merugikan masyarakat, akhirnya semangat untuk beraspirasi untuk melakukan perubahan mulai mencuat.
Masa reformasi mengantarkan masyarakat pada perubahan, ditambah dengan munculnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang berisi menjamin kebebasan berpendapat di muka umum.
Dengan UU ini memberikan peluang akses lebih mudah terhadap informasi dan berita melalui media masa maupun media sosial. Peraturan-peraturan yang melindungi HAM, salah satunya yang tercantum dalam Pasal 28(e) amandemen kedua UUD 1945, menegaskan pentingnya kebebasan berserikat dan berpendapat.
Hal ini membuka peluang juga bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan memberikan saran dalam perkembangan pemerintahan.
Artikel Terkait
Al Muktabar Dilantik Menjadi Deputi Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintah dan Pemerataan Pembangunan
Ranking FIFA Indonesia Berada di Peringkat 125, Erick Thohir Targetkan Timnas Indonesia di Peringkat 100 Besar
Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Narkoba Jadi Target Bareskrim Polri, Perputaran Uang Capai Rp59,2 Triliun
Pramono Rano Menang Satu Putaran di Pilgub DKI Jakarta 2024, Begini Perolehan Suara Real Count
Vicky Prasetyo Kalah di Pilkada Pemalang 2024 Berdasarkan Hasil Quick Count, Soroti Dugaan Politik Uang?
Stadion Manahan Solo Jadi Markas Timnas Indonesia di Ajang Piala AFF 2024, PSSI Ungkap Alasannya!
Hasil Quick Count Pilkada 2024 Calon Gubernur Jagoan Jokowi Unggul Hampir di Semua Provinsi, Siapa Saja?