Pasokan Air Bersih dan Sehat Serta Sanitasi Jadi Perhatian Dinkes Provinsi Banten Untuk Hidup Sehat

photo author
- Minggu, 25 Juni 2023 | 18:52 WIB
Ilustrasi pasokan air Bersih di Provinsi Banten masih perlu diperhatikan (Foto: Ilustrasi TOPMEDIA)
Ilustrasi pasokan air Bersih di Provinsi Banten masih perlu diperhatikan (Foto: Ilustrasi TOPMEDIA)

Pengawasan Kualitas Air adalah suatu upaya analisis yang dilakukan secara terus menerus dan sistematis melalui pengumpulan data penyakit yang disebabkan oleh air, jumlah sarana air minum, data inspeksi sanitasi sarana air minum dan sanitasi, dan parameter kualitas air minum seperti mikrobiologi, fisik, kimia serta penyebarluasan informasi hasil analisis kepada pihak yang berkepentingan dalam rangka pengambilan keputusan, tindakan perbaikan dan atau pengembangan suatu kebijakan.

Pelaksanaan pengawasan kualitas air dilapangan tak lepas dari sarana dan prasarana dalam melakukan pengambilan sampel air minum sesuai parameter yang dianjurkan.

Keterbatasan tenaga terlatih, peralatan water test kit di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota serta keterbatasan anggaran untuk pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan kimia secara laboratorium merupakan hambatan dalam pelaksanaan pengawasan kualitas air guna menjaga kualitas air yang aman dikonsumsi.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan no. 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
  4. Peraturan Menteri Kesehatan no. 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum
  5. Peraturan Menteri Kesehatan no. 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum
  6. Peraturan Menteri Kesehatan no. 32 Tahun 2017 tentang Standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan air untuk keperluan higiene sanitasi, kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan no. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan

Maka pelaksanaan pengawasan kualitas air perlu dilakukan secara terkoordinasi oleh Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan Puskesmas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X