Namun wacana tersebut ditolak dengan aturan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta dengan nomor e-0049/SE/2023.
Dalam surat yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025 oleh Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo itu menegaskan kalau tidak ada kebijakan PJJ karena polusi.
Pemerintah hanya memberikan imbauan untuk menjaga kesehatan seperti memakai masker, banyak minum air putih, cek ke pelayanan kesehatan jika mengalami gangguan, hingga gerakan penanaman pohon untuk mengurangi pencemaran udara.(Bens)
Artikel Terkait
Jangan Lewatkan Regional Public Launching New PCX 160 di CCM, Sabtu Ini!
3 Korban Tewas Kebakaran Glodok Berhasil Diidentifikasi, 2 Pramugari dan 1 Pegawai BUMN, Polisi Temukan Mobil Milik Pramugari
Pj Gubernur Banten A Damenta Dampingi Wapres Tinjau Pelaksanaan Program MBG
Nana Supiana Dilantik Jadi Pj Sekda, 5 Pejabat JPT Pratama Turut Dikukuhan
Sistem Coretax Banjir Keluhan, Menkeu Sri Mulyani Mengucapkan Maaf
Minyak Urut dari Megawati Dibalas Bunga Anggrek Oleh Prabowo Subianto
Amerika Serikat Keluar dari WHO, Donald Trum Menuding WHO Tidak Indpenden Terhadap China
Jokowi Sampaikan Agar Pagar Laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi di Periksa Legalitasnya
Kemendikdasmen Luncurkan Rumah Pendidikan untuk Siswa dan Guru, Apa Manfaat dan Tujuannya?
Penderita Diabetes Jangan Konsumi 6 Jenis Buah-Buahan Berikut Ini