Satreskrim Polres Pandeglang ungkap motif pembunuhan bayi oleh ibu kandung di Pandeglang

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 14:27 WIB
Satreskrim Polres Pandeglang (Istimewa)
Satreskrim Polres Pandeglang (Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan U sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia di Kampung Juhut, Desa Juhut Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka, Jumat 27 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka U tega melilit leher anaknya dengan pakaian.

"Dari hasil keterangan tersangka U tak lain ibu kandung korban bahwa memang benar tersangka U melilitkan pakaian yang digunakan ke tubuh bayi sampai ke leher korban," jelasnya kepada awak media.

Baca Juga: Ini Motif Pelaku Pembunuhan Dua Orang Pria Yang Mayat Di Perkebunan Karet Kabupaten Lebak

Miris setelah melihat sang anak dengan kain, pelaku U yang juga ibu kandung korban tega menyeret sang buah hati tersebut sampai ke lantai atas kontrakan sehingga bagian wajah bayi lebam dan pernafasan bayi terganggu.

Kejadian ini pertama kali terdengar oleh tetangga dengan adanya suara tangisan bayi dari kamar mandi kontrakan, mendengar hal itu saksi memeriksa dan kaget melihat adanya bungkusan kain yang ternyata korban.

"Lalu tetangga ini langsung membawa tersangka dan korban ke puskesmas cadasari, namun pada saat sampai di puskesmas cadasari korban sudah tidak bernafas atau meninggal dunia" ungkap AKP Shilton 

Baca Juga: Ini Peran 4 Tersangka Pembunuhan Sosok Mayat Di Perkebunan Karet Kabupaten Lebak

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- dan di tambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut orang tuannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X