TOPMEDIA - Polsek Cibaliung berhasil meringkus pengedar uang palsu di Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu 3 Desember 2022.
Kapolsek Cibaliung AKP Edi Abas Zunaedi mengatakan bahwa satu orang pelaku berinisial SA (55) warga Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang yang diduga mengedarkan uang palsu diamankan.
"Kejadian bermula ketika pelaku SA mampir ke warung milik korban berinisial JA (33), SA belanja menggunakan uang pecahan Rp100.000, tetapi saat korban JA menerima uangnya, JA merasa curiga karena uang yang diterima terasa berbeda dengan uang pada umumnya, dengan kecurigaan tersebut kemudian JA melaporkan ke Polsek Cibaliung," kata Edi kepada awak media, Senin 5 Desember 2022.
Baca Juga: Polres Serang Behasil Tangkap Lima Pengedar Uang Palsu
Lebih lanjut Edi menambahkan keterangan kronologi kejadian berdasarkan laporan korban kepada Polsek Cibaliung, Tim Unit Resmob Polres Pandeglang dan Reskrim Polsek Cibaliung langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan JA dan berhasil mengamankan terduga pelaku SA yang sedang berada di rumahnya.
"emudian petugas melakukan penggeledahan serta mendapatkan uang rupiah yang diduga palsu milik pelaku SA," tambah Edi.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti uang pecahan Rp100.000 sebanyak 83 lembar, uang pecahan Rp50.000 sebanyak 8 lembar, uang pecahan $100 sebanyak 9 lembar, dan 1 unit sepeda motor yang biasa digunakan pelaku.
Baca Juga: Hati Hati Uang Palsu, BI Banten Mulai Tarik Uang Lesu dan Rucek
Selanjutnya pelaku saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Sekitar Rp 70 Juta Sudah Tersebar, Polres Serang Tangkap 3 Tersangka Pegedar Uang Palsu
Empat Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi Ditangkap di Cilegon
Jelang Lebaran, Uang Palsu Mulai Beredar Di Kabupaten Serang
Hati Hati Uang Palsu, BI Banten Mulai Tarik Uang Lesu dan Rucek
Polres Serang Behasil Tangkap Lima Pengedar Uang Palsu