TOPMEDIA - Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan RY (24) pelaku tindak pidana pengedar obat jenis Hexymer, pada Jumat (12/08) sekitar pukul 21.30 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menjelaskan bahwa RT diamankan karna memiliki Hexymer yakni obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
"Betul jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ucap Malik kepada wartawan, Senin 15 Agustus 2022.
Baca Juga: Kalah Empat Kali Beruntun, Persis Solo Masih Menempati Dasar Klasemen Liga 1
Dari pengungkapan ini, kata Malik pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti 121 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp75.000 dan satu unit handphone merk ASUS warna merah
"Pelaku RY warga Kecamatan Wanasalam kami tangkap pada Jum'at (12/08) pukul 21.30 wib di sebuah rumah di desa Cikeusik Kecamatan Wanasalam, dan berhasil diamankan ," ungkap Malik.
Malik menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan Polres Lebak dan dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.
Baca Juga: Tiga Poin Persebaya Sirna Di Menit Akhir Gol Dari Pemain Madura United FC
"Mari bersama berantas Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, selamatkan generasi muda Lebak dari ancaman Narkoba, katakan tidak pada Narkoba," tutup Malik
Artikel Terkait
Viral Video Perempuan Bermobil Mercy Curi Cokelat, Karyawan Alfamart Kini Minta Maaf?
Hotman Paris Hutapea Siap Bela Pegawai Alfamart Tanpa Bayaran
Di Tangerang Seorang Paman Tega Cabuli Ponakan Sendiri Yang Tengah Tertidur
Tiga Poin Persebaya Sirna Di Menit Akhir Gol Dari Pemain Madura United FC
Kalah Empat Kali Beruntun, Persis Solo Masih Menempati Dasar Klasemen Liga 1