TOPMEDIA.CO.ID - Modus menengok saudara yang sakit, Ucu Sutaman (38) warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Manadalawangi, Kabupaten Pandeglang, nekat menjual mobil rentalan yang disewa dari Heni Puji Rahayu (26) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Tersangka yang buron selama lebih dari 3 bulan berhasil dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang saat nongkrong di pinggir jalan raya Mandalawangi - Ciomas, Kampung Kadu Maria, Desa Mandalawangi, Kecamatan Mandalawangi.
"Tersangka US yang menjadi target pengejaran Tim Resmob berhasil diamankan saat nongkrong di pinggir jalan," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Minggu 27 Maret 2022.
Baca Juga: Wujudkan Program, Yayan Alfian Rayu Kader Demokrat Kabupaten Serang
Kapolres menjelaskan, sesuai dari laporan korban, dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Jumat (9/12). Beralasan ingin menyewa mobil untuk menengok kerabatnya yang sakit, tersangka mendatangi rumah korban.
"Sebelumnya, korban memposting jasa rental kendaraan miliknya di sosial media dan tersangka mendatangi rumah korban berniat merental mobil Daihatsu Sigra A 5599 ED selama 3 hari," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.
Karena alasan ingin menjenguk keluarganya yang sakit, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya sesuai harga sewa. Akan tetapi setelah tiga, tersangka tidak mengembalikan kendaraan.
Baca Juga: Diduga Lakukan PHK Sewenang Wenang, PT Krakatau Steel Cilegon Digugat Ke Pengadilan HI
"Karena kendaraannya tak kunjung dikembalikan, korban berusaha menghubungi dan mencari tersangka namun tidak berhasil ditemukan. Korban selanjutnya melapor kasus tersebut ke Mapolres Serang," jelasnya.
Berbekal dari laporan tersebut, kata Kapolres, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menggerakkan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya pada Kamis (24/3) sore, berhasil diamankan.
Sementara, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika kendaraan korban telah digadai kepada Juli (DPO) warga Pandeglang dengan nilai Rp 30 juta. Uang hasil gadai kendaraan milik korban digunakan untuk keperluan tersangka.
Baca Juga: Sahkah Tidak Buka Kerudung Saat Berwudhu ? Buya Yahya : Hati Hati Dilihat Laki Laki
"Tersangka mengakui kendaraan digadai kepada Juli (DPO) sebesar Rp30 juta. Kami mengimbau kepada penerima gadai untuk segera mengembalikan kendaraan," tegas Kasatreskrim seraya mengatakan tersangka US dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana***
Artikel Terkait
Cegah Penyimpangan Minyak Goreng Curah, Satgas Pangan Polri Lakukan Ini
Sahkah Tidak Buka Kerudung Saat Berwudhu ? Buya Yahya : Hati Hati Dilihat Laki Laki
Maju Pilpres 2024, Erick Tohir Dapat Dukungan Di Banten
Diduga Lakukan PHK Sewenang Wenang, PT Krakatau Steel Cilegon Digugat Ke Pengadilan HI
Wujudkan Program, Yayan Alfian Rayu Kader Demokrat Kabupaten Serang