TOPMEDIA.CO.ID - Dua orang warga di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Lebak gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon diduga telah melakukan pencurian satu buah bendel mesin presneling mobil angkot, dengan Nomer Polisi A-1978-UV, di bekuk aparat Kepolisian Polres Cilegon.
Diketahui, dua orang teduga tersebut adalah berinisial RS (25) dan H (24).
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono dalam hal ini di wakilkan oleh Kapolsek Pulomerak, AKP Fauzan Afifi mengatakan, bahwa Polsek Pulomerak saat ini telah mengamankan kedua pelaku yang tengah menggotong barang curiannya dari sebuah bengkel.
Namun, kata AKP Fauzan, aksi keduanya itu diketahui oleh saksi yang juga saudara dari pelapor.
“Mesin di gotong pakai motor oleh pelaku, begitu mau kabur di pergokin sama saudara pelapor (pemilik bengkel), kemudian ditangkaplah oleh petugas kepolisian dari Polsek Pulomerak yang sedang patroli bersama beberapa warga setempat,atas kejadian tersebut korban selaku pemilik barang mengalami kerugian secara materi senilai Rp 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ),” ujar AKP Fauzan Afifi kepada wartawan, Selasa 15 Maret 2022.
AKP Fauzan menuturkan, saat ini kedua pria yang kedapatan mencuri di sebuah bengkel itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pulomerak.
Baca Juga: Pesan Walikota Cilegon Dalam Perayaan Isra Miraj, Buat ASN Menangis
"Apabila terbukti bersalah, kedua pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan," tutur Kapolsek Pulomerak***
Artikel Terkait
DKPP Kota Cilegon Gencar Lakukan Pembinaan di 84 KWT
PKS Perkuat Basis Di Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta : Bersama Helldy Agustian Bangun Daerah Lebih Baik
Nomor Walikota Cilegon Dibajak, Helldy Agustian : Jangan Percaya, Itu Bukan Saya
Pesan Walikota Cilegon Dalam Perayaan Isra Miraj, Buat ASN Menangis
Dua Nama Pimpinan Kota Cilegon Dicatut Akun Whatsapp Palsu, Kapolres Cilegon: Kami Siap Cari dan Lacak!