Pura-pura Menjadi Pembeli, Satnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Shabu Dirumahnya

photo author
- Senin, 10 Januari 2022 | 14:03 WIB
Barangbukti shabu yang diamankan Polres Serang (Foto : Topmedia)
Barangbukti shabu yang diamankan Polres Serang (Foto : Topmedia)

SERANG, TOPmedia - Menyamar sebagai pembeli, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil meringkus pengedar sabu berinisial MG (27) warga Desa Kadubeurem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Tersangka ditangkap saat bertransaksi di samping rumahnya, Jumat (8/1) sore.

Dari tersangka MG, diamankan barang bukti satu paket kristal bening yang diduga sabu, 1 set alat hisap sabu (bong) serta 1 timbangan elektrik.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Serang, AKP Michael K Tandayu menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari warga yang resah karena ada pengedar narkoba di kampungnya.

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Ipda Maulana Ritonga langsung bergerak melakukan penyelidikan," kata AKP Michael K Tandayu kepada awak media, Senin(10/1/2021).

Setelah mendapat identitas tersangka, kata dia, petugas mencoba menghubungi dengan berpura-pura sebagai pembeli. Gayung bersambut, tersangka menyetujui untuk memberikan keinginan petugas.

"Sesuai waktu dan tempat yang diinginkan yaitu sekitar pukul 17:00, petugas langsung datang ke lokasi transaksi yang berada di samping rumah tersangka," jelasnya.

Setelah bertemu dan transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan. Mengetahui konsumennya adalah petugas, tersangka sempat membuang barang bukti 1 paket sabu yang dipesan petugas ke sawah namun berhasil ditemukan.

"Begitu transaksi berlangsung tersangka langsung ditangkap tapi sempat membuang paket sabu yang kita pesan ke sawah tapi kita temukan," tegasnya.

Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan 1 set alat hisap sabu, timbang elektroni serta beberapa plasti klip bening. Setelah itu, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, tersangka MG diketahui merupakan residivis mantan warga binaan Rutan Pandeglang. Tersangka MG diketahui baru bebas pada 2020 setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus yang sama.

"Dengan alasan sulit mendapatkan pekerjaan, tersangka selepas bebas kembali ke bisnis lama nya karena hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutup Michael seraya mengatakan pihaknya masih mengembang kasus tersebut. (Feby/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X