Polres Serang Bongkar Pengedaran Narkoba Di Perumahan Ciracas Permai Kota Serang

photo author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 14:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SERANG, TOPmedia – Sebuah rumah di Komplek Bukit Ciracas Permai, Kelurahan atau Kecamatan Serang, Kota Serang yang dihuni pengedar narkoba digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. 

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan SM (22), salah seorang pengedar narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, tersangka diduga akan membuang barang bukti 15 paket sabu yang disimpan dalam tas hitam. Saat ini, tersangka berikut barang bukti nya ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka pengedar sabu ditangkap pada Rabu (27/10) sekitar sore. Penyergapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana mendapatkan informasi dari warga setempat.

"Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat bahwa di lingkungannya disinyalir ada peredaran narkoba," ungkap AKBP Yudha kepada awak media, Jumat (29/10/2021).

Berbekal dari informasi tersebut tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17:00 WIB, dilakukan penggerebegan terhadap rumah yang dicurigai ditempati pengedar narkoba dan berhasil mengamankan tersangka SM.

"Tersangka SM mengetahui kedatangan petugas dan berusaha membuang tas hitam yang isinya 15 paket. Namun aksi tersangka berhasil diketahui dan langsung diamankan petugas. Jadi barang bukti sabu diamankan masih dalam genggaman tersangka," jelasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu menambahkan, bahwa tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang mengaku bernama Iwan warga Kota Serang. Tersangka mengaku mendapat kiriman sabu dari Iwan (DPO) pada Sabtu (23/10).

"Tersangka SM tidak menerima secara langsung namun mengambil di lokasi yang sudah ditentukan oleh sang bandar di pinggir jalan di daerah Ciomas, Kabupaten Serang. Tersangka menerima puluhan paket namun sebagian telah laku terjual dan tersisa 15 paket," ungkapnya.

Dari keterangan tersangka, kata Iptu Michael, tersangka SM mengaku sudah 1 bulan menjalankan bisnis sabu. Selain dapat mengkonsumi gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.

"Jadi bisnis haram ini diakui sudah berjalan satu bulan. Selain dapat menggunakan, tersangka juga mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk keperluan sehari hari," tegasnya.

Diketahui, dalam kesempatan itu, Polres Serang menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggota Polisi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Sinergitas yang telah terjalin ini dapat ditingkatkan agar pihaknya dapat mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba. (Feby/Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X