Sebelum Ditetapkan Tersangka, Oknum Kejari Sempat Peras Kadishub Cilegon Senilai Rp 100 Juta

photo author
- Senin, 27 September 2021 | 20:23 WIB
Kuasa Hukum UDA, Bahtiar Rifa'i (Kemeja Putih Ber-Id Card) bersama Patner Advokat dan Legal Konsultan. (Firasat/TOPMedia)
Kuasa Hukum UDA, Bahtiar Rifa'i (Kemeja Putih Ber-Id Card) bersama Patner Advokat dan Legal Konsultan. (Firasat/TOPMedia)

CILEGON, TOPmedia – Usai ditetapkannya Mantan Kadishub Cilegon, Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan parkir oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon pada 19 Agustus 2021 lalu.

Tim Kuasa Hukum Uteng, Bahtiar Rifa'i sebut adanya pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kejari Cilegon sebelum ditetapkannya UDA sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

"Setelah beliau ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2021 kemarin dan dilakukan penahanan, beliau tertutup aksesnya untuk menyampaikan keluh kesahnya selama menjalani proses penyidikan sampai saat ini," ungkap Bahtiar Rifa'i saat ditemui di Kantor Advokat & Legal Konsultan yang berada di Jalan Jombang Masjid, Kelurahan Jombang Wetan, Kota Cilegon, pada Senin (27/9/2021).

Lebih lanjut, Bahtiar selaku kuasa hukum mengucapkan permohonan kepada warga Cilegon atas peristiwa yang menimpa UDA yang sempat membuat gaduh, ricuh suasana di wilayah kota Cilegon. Sebagai warga negara yang baik, dikatakan Bahtiar, UDA telah berupaya untuk mengikuti dan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Cilegon.

"Tapi, berdasarkan informasi yang kami dapatkan ini cukup mengagetkan, fakta yang kami lihat dan bukti-bukti yang kami pegang ternyata klien kami ini banyak mengalami pemerasan oleh oknum yang memiliki jabatan struktural di lingkungan Kejari Cilegon dan nilainya fantastis," ungkap Bahtiar.

Karena fenomena tersebut, Tim Kuasa Hukum UDA berkomitmen untuk melakukan langkah hukum dengan melaporkan beberapa oknum tersebut ke pihak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten atas dugaan atau peristiwa yang dialami UDA berupa pemerasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada Ibu Kajari (Ely Kusumastuti-Red) tolong dipastikan sapu-sapunya dengan sapu yang bersih jangan pake sapu yang kotor," ucapnya.

Kuasa Hukum UDA dengan tegas meminta kepada Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti untuk benar-benar menyelesaikan perkara ini secara tuntas, dalam arti tidak berhenti pada UDA.

"Sebelum berjalan pun itu sudah ada, oknum Kejari datang ke kantor Dishub Cilegon meminta agar perkara ini bisa dikondisikan, bahkan pada masa proses penyelidikan sudah ada upaya pemerasan itu," ungkapnya.

Lanjut Bahtiar, peristiwa sudah terjadi dan uang pun sudah diserahkan kepada oknum Kejari senilai Rp 100 juta. Dengan dalih, kata Dia, akan mengkondisikan kasus tersebut.

"Yang jelas ini bisa dipertanggungjawabkan. Banyak saksinya," tutup Bahtiar.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Cilegon, Hasan Ashari menafikan dugaan adanya pemerasan terhadap mantan Kadishub Cilegon, Uteng Dedi Apendi.

"Kalo memang ada pemerasaan segala macem, sebut namanya, buktikan pemerasaannya seperti apa? Disini gada, gada sama sekali," singkatnya.(Firasat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X