Jadi Kurir Benih Lobster Ilegal, Tukang Ojek Asal Lebak Terancam 7 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 3 September 2021 | 19:58 WIB
Konferensi pers kasus penyelundupan benih lobster ilegal di halaman Polairud Polda Banten. (Firasat/TOPMedia
Konferensi pers kasus penyelundupan benih lobster ilegal di halaman Polairud Polda Banten. (Firasat/TOPMedia

CILEGON, TOPmedia – BY (49) warga asal Bayah, Kabupaten Lebak, terancam hukuman pidana selama 7 tahun. Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut terancam 7 tahun pidana karena telah berulang kali menjadi kurir pengiriman baby lobster secara ilegal.

"Udah 10x ngirim tahun ini sejak lebaran," ucap BY saat dimintai keterangan pada ungkap kasus penyelundupan baby lobster di Halaman Polairud Polda Banten, Jumat (3/9/2021).

Dikatakan BY, dirinya setiap kali melakukan aksi pengiriman baby lobster secara ilegal tersebut dihargai senilai Rp 400rb. "Barang sudah dikemas, tinggal bawa. Sekitar 3 jam perjalanan naik motor," akunya.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan dalam aturan baby lpbster tidak diperkenankan untuk dikeluarkan dari habitat atau ekosistemnya.

"Karena akan mengganggu kestabilan ekosistem laut. Maka, penyelundupan benih baby lobster adalah peristiwa ilegal," tegas AKBP Shinto.

Lebih lanjut, Polairud Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster pada hari kamis (2/9/2021) yang dibawa BY. Setelah diketahui, pelaku tidak bekerja sendiri karena yang bersangkutan mempunyai komukasi dengan seseorang untuk mengambil benih lobster yang sudah disiapkan, kemudian diantarkan ke pelabuhan ratu yang sudah ditunggu oleh penerima.

"Hasil penangkapan kami sebanyak 50 plastik kecil, dan seluruhnya berisi 9382 benih lobster," ungkapnya.

Dikatakan AKBP Shinto, 1 (satu) benih lobster biasa dihargai senilai Rp 240rb. Maka, kerugian uang negara dalam peristiwa ini lebih dari Rp 2,5 Miliar.

Kendati demikian, pelaku dipersangkaan pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 UU no 11 tahun 2020 tentang omnibuslaw cipta kerja sebagai perubahan dari UU 45 tahun 2009 dan UU 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun pidana.

Ditempat yang sama, Dirpolairud Polda Banten, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom mengaku, dalam penggagalan penyeludupan benih tersebut tengah koordinasi dan berjasama dengan rekan-rekan dari instansi terkait juga dengan bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi. Kemudian, kata Dia, pihaknya dengan cepat langsung menanggapi dan mendatangi lokasi yang ditunjukan masyarakat.

"Jadi, untuk pengungkapan kasus ini sebenarnya tidak lepas dari bantuan masyarakat, kedepannya kami akan kerjasama lebih baik lagi dengan masyarakt. Supaya nanti nelayan kita disini bisa terbantu, khususnya memang nelayan yang ada perijinan untuk mengembangbiakkan benih lobster," jelasnya.

"Kami juga akan melepakan benih lobster ini ke laut, karena kalo lama disini bisa mati," tutup Gultom. (Firasat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X