CILEGON, TOPmedia – Sebanyak 1.792.000 batang rokok ilegal yang dimuat dalam 1 (satu) unit mobil truk berhasil diamankan Tim Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak.
Diketahui, petugas mendapatkan jutaan batang rokok ilegal tersebut saat menggencarkan operasi pengawasan #GempurRokokIlegal, pada Rabu (1/9/2021).
"Iya, kami berhasil mengamankan 1 unit truk yang bermuatan 1.792.000 batang rokok ilegal yang dilekati Pita Cukai Bekas," ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak, Beni Novri kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Lebih lanjut, 2 (dua) orang supir dan sarana pengangkut berupa truk beserta muatannya akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas dengan dua mobil Patroli setelah sebelumnya dilakukan pengejaran. Kemudian, kata Dia, truk kemudian diarahkan ke lapangan parkir KPPBC Merak untuk dilakukan pemeriksaan.
"Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam menjaga Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya," jelasnya.
Kendati demikian, dikatakan Beni, potensi kerugian negara yang terselamatkan dari penindakan kali ini diperkirakan sebesar Rp 1.201.231.440.
"Ini juga sebagai upaya nyata Bea Cukai mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.(Firasat/Red)