PANDEGLANG, TOPmedia – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Pandeglang, mengamankan dua nelayan berinisial AT (44) dan MD (43) karena kedapatan melakukan illegal fishing yakni dengan mengebom ikan di perairan Taman Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Kasatpolair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hary mengatakan, kedua pelaku sudah lama diintai. Mereka disergap setelah tertangkap tangan melakukan pengeboman dalam menangkap ikan.
"Setelah adanya informasi dari warga, dan keluhan nelayan tradisional tentang adanya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan. Kedua pelaku, melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan. Sehingga kita intai, dan pelaku berhasil kami tangkap pada malam hari. Kedua nelayan yang ditangkap berinisial AT (44), dan MD (43), warga yang berdomisili di Lampung. Mereka diringkus di perairan Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang," terang Dwi, saat ekspose perkara di Mapolres Pandeglang, Senin (23/08/2021).
Ia menyebut, dari para pelaku, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa potasium sebanyak 20 kilogram, alat kompresor, selang, perahu, dan puluhan sebanyak 50 botol yang siap diledakkan.
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Pandeglang, kemudian sedang kita kembangkan. Karena berdasarkan keterangan tersangka, masih ada kelompok lainnya berasal dari Lampung yang melakukan penangkapan ikan dengan cara yang sama," ungkap Dwi.
Kedua tersangka itu akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951, dengan sangkaan melakukan tindak pidana menerima, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan dan mempergunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di laut.
"Untuk kedua tersangka, bisa dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Sementara, salah seorang pelaku berinisial MD mengaku, bahwa ia bersama temannya telah beberapa kali melakukan pengeboman ikan di perairan Tamanjaya.
"Sudah tiga kali saya melakukan pengeboman ikan, dan untuk sekali menangkap ikan, kita mendapatkan hasil Rp 3 juta. Lalu ikan tersebut dijual di Sumur, dengan cara diecer oleh kawan saya kepada masyarakat," katanya.
"Kalau untuk meracik bom ikan, saya belajar dari orang tua terdahulu yang juga menangkap ikan dengan cara dibom," tambahnya. (Ari/Red)