CILEGON, TOPmedia – Usai ditetapkannya Kepala Dishub Cilegon, Uteng Dedi Apendi sebagai tersangka kasus suap perparkiran, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengaku akan melakukan pengembangan terhadap pihak swasta yang memberi suap.
"Saya tidak bisa secara terbuka mengungkap ini karena masih dalam proses pengembangan penyidikan," Ungkap
Kepala Seksi Pidsus Kejari Cilegon, Muhammad Ansari saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/8/2021).
Lanjut Ansari, kemarin untuk penetapan tersangka pihaknya fokus pada siapa penerima disini. Pasalnya, kata Dia, dari pengembangan penyidikan ada seorang pegawai negeri yang harusnya memberikan contoh kepada masyarakat, justru melakukan tindak pidana korupsi.
"Mohon maaf, ini yang diduga ya, bukan dia yang bersalah, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Mengenai hal yang lainnya, kata Ansari, semuanya masih proses pengembangan penyidikan. Saat ini ada sekitar 15 orang yang menjadi saksi dalam proses pengembangan.
Memang penyerahan antara pihak swasta yang memberikan sejumlah uang senilai Rp 530 juta kepada tersangka itu secara bertahap melalui tunai ataupun transfer, ada dua metode.
"Semuanya alat buktinya disebutkan, ada alat bukti transaksi, surat, barang bukti yang kami sita ditambah sedikit pengakuan dari tersangka sendiri, yang saat itu sebagai saksi," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya menyampaikan bahwa pekan depan akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap para saksi dan untuk tersangka sedang dijadwalkan.
"Jadi kami lebih mendahulu kan dulu alat bukti transaksi, karena ini adalah penetapan tersangka, jadi kami lebih memfokuskan pertanyaan pada saksi-saksi yang sebelumnya pernah diperiksa," terangnya.
Terakhir, Ansari juga menyampaikan, meskipun Kadishub Cilegon sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kata Dia, beliau belum dinyatakan bersalah.
"Pak U.D.A pun yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka kami tetal hormati hak hak dia," tutupnya. (Firasat/Red)