CILEGON, TOPmedia – Diduga menerima uang suap senilai Rp 530 juta, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon.
"Hari ini kami telah menetapkan tersangka dan setelah melalui mekanisme ekspose kami sepakat untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada inisial U.D.A, beliau Kepala Dishub Kota Cilegon aktif saat ini," ungkap Kepala Kejari Cilegon, Elly Kusumastuti kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Lanjut Elly, berdasarkan alat bukti yang sudah di kumpulkan serta berdasarkan hasil ekpose laporan perkembangan penyidik. Pihaknya meyakini dengan lebih dari 2 alat bukti yang bersangkutan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan pasal 12A UU tindak pidana korupsi atau pasal 11 UU tindak pidana korupsi.
"Intinya, dia ada beberapa tindak pidana tapi semuanya adalah suap," tegasnya.
Dikatakan Elly, tersangka selaku kepala Dinshub Cilegon dalam menjalankan tugasnya telah melawan hukum bertentangan dengan kewajiban. Kemudian, berhubungan dengan jabatannya telah menerima sejumlah uang untuk syarat Penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (PSPTP).
"Sampai dengan saat ini hasil penyidikan beliau telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya kurang lebih Rp 530 juta," ungkapnya.
Kendati demikian, tersangka terancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Namun, guna melakukan penyidikian lebih dalam tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kota Cilegon.
"Kedepan kami lakukan penahanan selama 20 hari di lapas Kota Cilegon," pungkasnya.(Firasat/Red)