CILEGON, TOPmedia - Diduga terlibat jaringan terorisme, seorang pria asal Kota Cilegon dibekuk Tim Detasemen Khusus (Desus) 88 Antiteror Mabes Kepolisian Republik Indonesia.
AF, warga asal Kota Cilegon tersebut ditangkap pada Jumat (13/8/2021) sekira pukul 08.35 WIB di Jalan Raya Anyer, Kampung Leuwibadak, Desa Mancak.
"Benar, proses penangkapan dilakukan oleh Tim densus 88 Mabes Polri di Desa Mancak," Ungkap Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono saat dikonfirmasi membenarkan, Jumat (14/8/2021).
Lebih lanjut, AKBP Sigit menyampaikan bahwa terduga pelaku terorisme merupakan warga asal Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Dia, tinggal bersama istri dan orangtuanya di daerah tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan ngontrak di Kampung Tangsi, Desa Labuan, Kecamatan Mancak bersama istrinya A dan orang tuanya K," terangnya.
Kendati demikian, demi kepentingan pemeriksaan, Tim Densus 88 Mabes Polri kembali menggeledah kediaman AF dan mengamankan barang bukti berupa laptop serta beberapa barang lainnya. Dikatakan AKBP Sigut, AF juga diduga merupakan bagian dari anggota Jamaah Islamiyah (JI).
"Untuk tindak lanjut penanganan perkara dilaksanakan oleh Densus 88," pungkasnya.
Diketahui, Polres Cilegon melakukan back up dengan menurunkan 45 personel, demi berjalannya proses penangkapan terduga terorisme jaringan Jamaah Islamiyah. (Firasat/Red)