CILEGON, TOPMedia – Meski ditengah pemberlakuan masa PPKM Darurat oleh pemerintah, namun tak menghentikan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dalam menangani kasus korupsi di Kota Baja itu.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai upacara virtual dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di Aula Kejari Cilegon, pada Kamis (22/7/2021).
Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan status penyelidikan perkara hukum tindak pidana korupsi di salah satu OPD Pemkot Cilegon kini tengah naik ke tahap penyidikan. Namun, pihaknya tidak membeberkan secara jelas OPD yang dimaksud dan perkara hukum yang tengah ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Sudah saya tandatangani tadi pagi. Kalau sudah penyidikan saya rasa tidak apa-apa diberikan gambaran umum. Tapi saya tidak mau kalau OPD itu disebutkan, malah akan menimbulkan kegaduhan di pemerintahan dan masyarakat Cilegon,” kata Ely kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Lanjut Ely, pihaknya belum dapat menyebutkan oknum tersebut karena masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan.
“Yang jelas ini adalah bentuk komitmen kami dengan Pemkot, saya dan Pak Wali sudah sepakat mereformasi birokrasi, tidak ada yang salah dengan dinas, yang salah adalah oknumnya. Jika disitu ada oknum-oknum yang sudah menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan amanat, namanya reformasi birokrasi yah harus dibersihkan,” terangnya. (Firasat/Red)