2 Oknum PNS Terjerat Narkoba, Seluruh ASN Kota Cilegon Akan di Tes Urine

photo author
- Sabtu, 12 Juni 2021 | 19:36 WIB
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian (tengah)
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian (tengah)

CILEGON, TOPMedia – Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian angkat bicara soal oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang terjerat kasus narkoba jenis sabu pada Selasa (8/6/2021) kemarin.

"Apabila terbukti melakukan tindakan pidana maka ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian, maka untuk oknum PNS akan diberhentikan sementara dari ASN," tegas Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Kemudian, dikatakan Helldy, apabila terbukti melakukan tindakan pidana kepada ASN yang dimaksud pemberhentian sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir atau gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya.

"Saat ini para oknum tersebut masih menjalani pemerikasaan dengan pihak kepolisian," terangnya.

Lebih lanjut, kata Helldy, mengacu pada peraturan mengenai  PNS, diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. 

Kendati demikian, Helldy juga memastikan bahwasanya para oknum PNS tersebut tidak akan mendapatkan bantuan hukum dari Pemkot Cilegon. 

"Tidak, tidak mendapat bantuan hukum karena ini menyangkut pribadi bukan pekerjaan," ungkapnya. 

Helldy juga menyampaikan, dalam rangka pengawasan dan pembinaan PNS agar bersih dari Narkoba pihaknya akan melakukan tes urine bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon. 

"Itu wajib dan akan kita lakukan, cuma untuk tanggalnya tidak akan kami beritahukan. Kalau dikasih tahu nanti pada siap-siap," pungkasnya. 

Untuk diketahui, tersangka berinisial SW (41) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan warga Lingkungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang dan DP (49) yang juga seorang ASN di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber serta SH (34) seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Lingkungan Pagebangan, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon. (Firasat/Red)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X