SERANG, TOPmedia - Kelompok pelaku kendaraan bermotor (ranmor) bersenjata api berinisial Ja (35), Ah (45), Ha (27), dan Su (32) dibekuk Satresmob Polres Serang di Kampung Parakan, Desa Banyumas, Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, kamis (27/5).
Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim David Adhi Kusuma menyampaikan, berdasarkan pengakuan keempat pelaku perbuatannya di Wiilayah Hukum Polres Serang secara berpindah-pindah hingga 15 tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku sering berpindah tempat, kami tangkap di Pandeglang, berdasarkan pengakuannya kurang lebih hingga 15 TKP,” kata David didamping Kanit Resmob Priyanto kepada Topmedia, Sabtu (29/5).
David menjelaskan, tertangkapnya keempat pelaku, berdasarkan laporan dari masyarakat karena kehilangan sepeda motor yang diparkir digarasi dan diteras halaman kontrakan maupun rumah korban.
Dari tangan tersangka, lanjut David, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 4 mata kunci letter T, 1 buah gagang letter T warna hitam, 1 buah senter warna hitam, 1 buah obeng, 1 kunci motor 1 unit senjata api rakitan jenis pistol beserta 6 amunisi.
Selain itu, berupa 1 lembar STNK dan 1 unit sepeda motor berwarna silver.
“Kami duga alat tersebut digunakan pelaku untuk melakukan perbuatannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP jo 56 jo 481 KUHP dan untuk penadah pasal 480 KUHP.
“Kami akan kembangkan untuk mengungkap keterlibatan orang lain dalam perbuatannya,” pungkasnya. (Rahmat/Red)