Dua Orang Pengedar Obat Keras Di Tangkap Polres Serang

photo author
- Selasa, 4 Mei 2021 | 20:37 WIB
Tersangka pengedar obat keras, di intograsi di Mapolres Serang, Selasa(4/5/2021).
Tersangka pengedar obat keras, di intograsi di Mapolres Serang, Selasa(4/5/2021).

SERANG,TOPmedia -  Dua pengedar obat keras jenis tramadol dan hexymer dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Dari kedua tersangka pengedar ini petugas mengamankan barang bukti ratusan butir tramadol dan hexymer serta uang hasil penjualan.
 
Tersangka FA, (21), diamankan di rumahnya di Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Sementara tersangka US, (27), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap di tempat kontrakan di Kampung Gorda, Desa/Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
 
 
"Kedua tersangka pengedar obat ini berbeda jaringan namun diamankan di waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda pada Jumat (30/4) malam saat keduanya menunggu pelanggan," ungkap Kapolres Serang, AKBP Mariyono diruang kerjanya, Selasa (4/5/2021).
 
Ia juga menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar obat keras ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Ipda Maulana T Ritonga berhasil mengamankan tersangka US di rumah kontrakannya dengan barang bukti 172 butir obat jenis tramadol dan hexymer serta uang hasil penjualan sebanyak Rp132 ribu.
 
"Sedangkan tersangka FA ditangkap tim yang dipimpin Ipda Deni Hartanto di rumahnya dengan barang bukti 78 butir obat jenis tramadol serta uang hasil penjualan Rp500 ribu," kata AKBP Mariyono yang didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.
 
Dalam kesempatan inipun, AKBP Mariyono menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam penangkapan pengedar maupun pengguna narkoba. Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.
 
 
"Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga kesucian bulan ramadhan," tegasnya.
 
Sementara itu, Kasatresnarkoba, Polres Serang, Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, baik tersangka FA maupun US mengaku sekitar 2 bulan menjual obat lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tak memiliki pekerjaan tetap.
 
Dalam berbisnis ilegal inipun, keduanya berbeda jaringan. Tersangka FA mengakui, mendapatkan obat dari warga Jakarta Barat, sedangkan US membeli dari bandar yang mengaku warga Tangerang. Namun demikian,  kedua tersangka tidak mengetahui identitas secara jelas karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon.
 
"Kedua tersangka tidak mengetahui secara pasti identitas dari pemasok karena transaksi tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si bandar setelah tersangka melakukan pembayaran melalui transfer ATM," tutup Iptu Michael (Feby/Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X