Truk Pembawa Ribuan Botol Minuman Keras Disergap Petugas Kepolisian di Kota Cilegon

photo author
- Senin, 19 April 2021 | 19:01 WIB
Petugas Polres Cilegon menggelar press conference pungungkapan peredaran miras di halaman Mapolres Kota Cilegon, Senin (19/4/2021). (Firasat/TopMedia)
Petugas Polres Cilegon menggelar press conference pungungkapan peredaran miras di halaman Mapolres Kota Cilegon, Senin (19/4/2021). (Firasat/TopMedia)

CILEGON, TOPmedia – Kendaraaan truk boks dengan nopol B 9609 BCI mengangkut ratusan kardus minuman keras (miras) berbagai merk yang hendak di distribusikan ke berbagai warung kelontong berhasil diamankan petugas Kepolisian Resor (Polres) Cilegon di Jalan Taman Kota, Lingkungan Pegantungan, Jombang Wetan, Kota Cilegon pada Jumat (16/4/2021) lalu.

"Kendaraan truk boks ini diamankan berdasarakan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran miras di Kota Cilegon saat memasuki bulan suci ramadahan," Kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono saat konferensi pers di halaman Mapolres Cilegon, Senin (19/4/2021).

Menurutnya, dari 104 dus miras tersebut ada sekitar 1572 botol minuman beralkohol dengan tingkat kandungan zat yang dapat memabukkan. Selain itu, ungkap Sigit, penyergapan terhadap truk miras tersebut dalam rangka menegakan larangan miras yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2001.

“Menurut pengakuan sopir barang-barang ini akan didistribusikan ke beberapa toko kelontong yang ada di Kota Cilegon, padahal di Kota Cilegon ini dilarang atau engga boleh sama sekali,” terangnya.

Kendati demikian, kedua sopir yang membawa miras dalam kendaraan tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Lanjut Sigit, dengan ancaman tiga bulan penjara dan denda paling banyak Rp 5 juta dengan pasal yang disangkakan yakni, pasal 21 Juncto Pasal 06 Perda Kota Cilegon Nomor 05 Tahun 2001.

"Karena ini perda, makanya penanganannya yaitu dengan tipiring (tindak pidana ringan),” ujarnya.

Selanjutnya, dikatakan Sigit, Polres Cilegon akan terus melakukan pendalaman terhadap aktivitas peredaran miras di Kota Cilegon.

"Terlebih ketika hendak memasuki Hari Raya Idul Fitri tahun 2021," pungkasnya. (Firasat/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X