Jual Obat Keras Di Toko Komestik, Warga Desa Cijeruk Ditangkap Polres Serang

photo author
- Senin, 12 April 2021 | 12:07 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SERANG, TOPmedia – Apes, baru dua hari berjualan obat keras ilegal, seorang pelayan toko kosmetik dengan berjualan obat keras di Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diamankan personil Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka berinisial DM (24), pelayan kosmetik ditangkap saat berjualan di toko. Dari tangan tersangka warga Desa Babahbuloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utaran ini diamankan barang bukti 800 butir pil hexymer dan pil tramadol sebanyak 150 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp25.000,-.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan terhadap pengedar obat keras berkedok pedagang kosmetik pada Jumat (9/4) sore ini berawal dari laporan masyarakat. Warga curiga pada saat tertentu, toko kosmetik ini banyak didatangi remaja.

"Warga curiga karena toko kosmetik kerap didatangi remaja laki-laki, padahal wanita seharusnya yang datang. Atas ketidakwajaran itu, warga melapor ke mapolres," ungkap AKBP Mariyono didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu diruang kerjanya, Senin (12/4/2021).

Berbekal informasi itu, kata AKBP Mariyono Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ritonga Maulana langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan melakukan strategi penyamaran sebagai pembeli dengan mendatangi toko kosmetik tersebut untuk beli obat dari tersangka DM.

"Setelah tersangka menerima uang dan pada saat menyerahkan dua jenis obat keras kepada petugas yang melakukan penyamaran, tersangka langsung ditangkap," jelasnya.

Dalam penggeledahan di toko kosmetik tersebut, kata dia, petugas menemukan barang bukti pil jenis yang sama dalam kotak yang disembunyikan diantara kosmetik.

"Untuk proses penyidikan dan pengembangan, tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," tegasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu menambahkan, hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 hari menggeluti bisnis narkoba karena ingin mendapatkan uang lebih banyak sebab gaji sebagai pelayan toko jauh dari cukup.

"Motifnya hanya karena ekonomi dan tersangka mencoba berbisnis obat keras yang tidak diperjualbelikan secara bebas. Namun baru dua hari berbisnis kita tangkap setelah menerima laporan dari masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Michael menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah membantu dalam pengungkapan peredaran narkoba.

Dirinya pun menegaskan, sesuai perintah pimpinan, pihaknya berkomitmen memerangi narkoba mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

"Atas nama pimpinan, kami mengapresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam mengungkap obat terlarang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba karena akan menindak tegas tanpa pandang bulu, guna menjaga masyarakat bebas dari narkoba maupun miras" tutupnya seraya mengakhiri wawancara. (Feby)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X