CILEGON, TOPmedia - Kasat Reskrim Polres Cilegon telah mengamankan pelaku pelecehan seksual yang terjadi pada seorang wanita yang baru turun dari bus di persimpangan Tol Cilegon Timur, Kota Cilegon, pada Rabu (3/3/2021) malam.
Diketahui, tersangka dengan inisial A (30) merupakan warga Waringin Kurung, Kabupaten Serang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan. Sedangkan korban berinisial IA (29) merupakan peduduk asli cilegon.
"Korban baru turun dari bus dan mau dijemput suaminya, kemudian tersangka datang dengan dalih ingin mencari penumpang dan terjadilah pencabulan tersebut," Ungkap Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief N Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).
"Setelah pencabulan, korban menghampiri pelaku bersama suaminya dan suaminya diancam dengan pisau oleh tersangka," lanjutnya.
Berita Terkait: Remas Susu di Malam Hari, Pemuda Asal Waringin Kurung di Amankan Dishub Kota Cilegon
Dikatakan Arief, tersangka memang kerap mangkal di daerah itu tepat seputaran TKP (Tempat Kejadian Perkara-red). Kendati demikian, tersangka mengaku baru kali pertama melakukan pelecehan seksual di lokasi tersebut.
"Rumah tangga yang kurang baik jadi motifnya, tapi yang bersangkutan juga sering menonton video porno," terangnya.
Karena perbuatannya, tersangka di sangkakan pasal 281 KUHP dan atau 289 KUHP. Kemudian, pihak kepolisian juga menerapkan UU darurat kepada tersangka karena telah menodongkan senjata tajam kepada suami korban.
"Kita akan melaksanakan proses gelar terhadap si tersangka jika sudah memenuhi unsur kita akan lakukan penahanan terhadap tersangka paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya. (Firasat/Red)