CILEGON, TOPmedia – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Cilegon mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila (Sintetis).
Diketahui, dua orang tersangka berinisial CH (18) dan MI (21) berhasil diamankan disebuah rumah tepatnya di Jalan Belibis Kavling Blok H, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon pada Selasa (2/3/2021).
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil penggeledahan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening besar berisikan yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila (Sintesis).
"Barang bukti kami temukan di dalam kamar saudara CH berupa paket plastik bening besar yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila dan tersangka MI datang kerumah saudara CH kemudian kami langsung lakukan penggeledahan terhadap tersangka MI," Ungkap AKP Dedi Mirza kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Selain itu, Dedi menambahkan, paket plastik bening berisikan yang di duga narkotika jenis tembakau Gorila tersebut disembunyikan di dashboard motor yang dikendarai tersangka MI.
"Narkotika jenis tembakau Gorila itu di beli secara patungan antara tersangka CH dan MI ke akun IG @Newberger," Terang Dedi.
Kendati demikian, tersangka di kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat satu dan atau pasal 111 ayat 1 UU dan atau pasal 132 ayat 1 RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo permenkes RI No 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.
"Nah, ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 M dan paling banyak Rp10 M," pungkasnya. (Firasat/Red)