SERANG, TOPmedia – Dua pelaku pencurian spesialis motor berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, dengan dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas.
Kedua tersangka yaitu Sap alias Endin (22), warga Singapadu, Kecamatan Curug, Kota Serang, dan Juli alias Ijul (31), warga Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Kapolres Kabupaten Serang, AKBP Mariyono mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan Tim Resmob, usai menerima laporan kehilangan motor Scoopy di rumah Masad (46), di Kampung Ciakar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Berbekal dari laporan tersebut, kata AKBP Mariyono, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku. Tersangka Sap alias Endin berhasil diamankan saat nongkrong di SPBU Jalan Raya Serang-Petir pada Rabu 3 Febuary 2021, pukul 16:00 Wib.
"Dalam pemeriksaan, tersangka Sap mengakui beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Cikeusal dan Petir. Dalam setiap aksinya, Sap dibantu dengan Ijul," kata AKBP Mariyono yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma kepada awak media, Kamis(4/2/2021).
Lanjut AKBP Mariyono, dari pengakuan tersangkap Endin, Tim Resmob langsung bergerak mencari tersangka Ijul dan berhasil mengamankan di rumahnya di Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, sekitar pukul 23:00 Wib.
Pengakuan tersangka Ijul, kata Kapolres, motor Scoopy hasil curian milik Masad telah dijual kepada Sol warga Kecamatan Curug.
"Tim Resmob selanjutnya membawa tersangka Ijul untuk menunjukan lokasi persembunyian penadah. Penadah tidak berhasil ditemukan, hanya barang bukti motor scoopy yang berhasil diamankan dari rumah Sol," jelasnya.
Kemudian saat akan petugas kembali ke mako, AKBP menerangkan, tersangka Ijul mencoba melawan dan berusaha melarikan diri.
"Terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan. Tersangka berhasil diamankan setelah bagian kaki kanannya terkena tembakan," kata Kapolres Kabupaten Serang.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kabupaten Serang, AKP David Adhi Kusuma menambahkan, kedua tersangka diketahui merupakan pelaku spesialis motor yang terpakir baik di dalam maupun di halaman rumah warga. Di tahun 2021 ini saja, kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Cikeusal dan Petir.
"Modusnya dengan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T, dan linggis digunakan untuk merusak kunci pintu atau jendela rumah yang menjadi target pencurian," tutup AKP David seraya mengakhiri wawancara.
Diketahui, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Dengan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, 3 unit motor, 3 unit handphone, kunci T dan 2 mata kunci L, 2 buah linggis serta pisau.(Feby/Red).