SERANG, TOPmedia – Kriminalitas di wilayah laut Banten masih terbilang marak pencurian. Seperti halnya penangkapan hasil laut, tanpa adanya surat izin dari Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kemarin saja, kita baru mengungkapkan pencurian lobster. Karena tidak ada izin dari Pemerintah Daerah maupun Dinas Perikanan dan Kelautan Banten," ungkap Wadir Polairud Polda Banten, Kombes Pol Abdul Majid kepada awak media, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu(3/2/2021).
Kombes Pol Abdul Majid juga menjelaskan, dalam hal penangkapan hasil laut, haruslah memiliki izin secara resmi.
"Kalau punya izin kita tidak ada masalah. Seharusnya juga, nelayan yang mencari hasil laut seperti lobster dapat perizinan dari Pemda Provinsi," jelasnya.
Diakhir wawancara, Kombes Pol Abdul Majid mengakui, hasil penangkapan pencurian ikan laut, telah berhasil mengamankan 24 ribu lobster. Dengan jumlah rupiah Rp 6 milyar.
"Inipun masih terus kita lakukan proses penyidikan, untuk menjaga kemanan diperairan Banten dari para pencurian ikan laut," tutup Kombes Pol Abdul Majid.(Feby/Red).