Praktek Aborsi Hingga Madu Palsu, Sejumlah Kasus Ini Berhasil Diungkap Polda Banten di 2020

photo author
- Rabu, 23 Desember 2020 | 16:25 WIB
Rilis Akhir Tahun disampaikan Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar di Mapolda Banten, Rabu (23/12/2020).
Rilis Akhir Tahun disampaikan Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar di Mapolda Banten, Rabu (23/12/2020).

SERANG, TOPmedia – Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Polres jajaran berhasil menggapai prestasi dalam penanganan dan pengungkapan kasus yang menonjol di wilayah hukum Polda Banten.

Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan Polda Banten berhasil ungkap beberapa Kasus yang menonjol yaitu berhasil ungkap penyebaran foto dan video asusila anak dibawah umur yang di unggah di media sosial waktu kejadian pada hari Kamis 13 Agustus 2020

"Meminta untuk melakukan kegiatan seksual dengan dikirimkan melalui pesan whatsapp dan jika permintaan tersangka itu tidak di penuhi, tersangka mengancam akan memviralkan video bugil tersebut dengan menggunakan akun facebook milik korban," katanya kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (23/12/2020).

"Motif dari tersangka RK (22) untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto atau vidio anak dibawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi," sambung Fiandar.

Fiandar melanjutkan, Polda Banten selanjutnya tahun 2020 ini berhasil ungkap praktek aborsi di Pandeglang dengan mengamankan 3 orang tersangka dan praktek aborsi dimulai sejak tahun 2006 sampai tahun 2020 sudah melakukan lebih dari 100 Kali dan sekali aborsi Rp.2.500.000

"Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi, Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi menggugurkan janin yang baru satu bulan umurnya di klinik sejahtera," imbuhnya. 

Selanjutnya, dikatakan Fiandar, Polda Banten juga ungkap kasus madu Palsu dengan mengamankan 3 tersangka di dua tempat berbeda. Kata dia, tersangka pertama AS (24) di tangkap di depan Alfamart di Leuwidamar Kabupaten Lebak Provinsi Banten, dan tersangka lain TM (35) dan MA (47) di kantor CV. Yatim Berkah Makmur di Joglo Kembangan Jakarta Barat.

"Selama 1 tahun maka omset penjualan Madu tersebut dapat menghasilkan sebesar Rp. 8.078. 400.000," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengungkapkan ungkap kasus tahun 2020 memiliki makna yang sangat penting yaitu untuk mengetahui keberhasilan Polri khususnya Polda Banten selama kurun waktu 1 tahun. 

"Polri sebagai aparatur negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengawal, menjaga, dan mengamankan masyarakat," tandasnya.(Adi/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X