Buntut Kerumunan Turnamen Sepak Bola di Walantaka, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Tersangka

photo author
- Sabtu, 12 Desember 2020 | 17:40 WIB
Turnamen sepak bola di Kecamatan Walantaka Kota Serang (Foto:Net)
Turnamen sepak bola di Kecamatan Walantaka Kota Serang (Foto:Net)

SERANG, TOPmedia - Penyidik Kepolisian Resort Serang Kota (Polres Serkot) telah melakukan gelar perkara paada Jum'at (11/12/2020) terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan sehingga terjadi kerumunan massa pada final Sepak bola Kerbau Cup di Lapangan Cigobo, Kelurahan Nyapah Kecamatan Walantaka, Kota Serang beberapa waktu lalu.

Penyidik Sat Reskrim Polres Serang kota telah menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor : LP-B/418/XII/Res.1.24/2020/Reskrim tgl 03 Desember 2020.

Penyidik juga telah memeriksa 12 saksi serta saksi ahli pidana 1 orang dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 UU RI No 04 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana penjara selama - lamanya 1 tahun dan atau denda Jo Pasal 93 UU RI No 06 Tahun 2018 Jo Pasal 2016 KUH Pidana.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menungkapkan bahwa penyidik Polres Serang Kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran protokol kesehatan itu.

"Penyidik pun telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka MTR, 36 tahun warga Kampung Cibogo Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka selaku ketua panitia turnamen serta berkoordinasi dengan JPU," katanya kepada wartawan saat di konfrimasi, Sabtu (12/12/2020).

Edy menjelaskan tersangka di jerat pasal 14 ayat 1 UU RI No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana penjara selama - lamanya 1 tahun dan  atau denda setinggi - tingginya Rp. 1 juta Jo Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100 juta Jo Pasal 216 KUHP melawan perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu," imbuhnya

Edy juga menghimbau kepada masyarakat tidak membuat acara yang membuat kerumunan dan dalam suasana pandemi covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.

"Saya himbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa," tandasnya.(Adi/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X