SERANG, TOPmedia - MJ alias Lintong berusia 39 tahun menginap di Mapolres Kota Serang, setelah diringkus di kediamanya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin(7/12/2020).
Lintong seorang pengedar sabu yang telah beroperasi selama 6 bulan, dan dalam penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 90 paket sabu dalam tas cangklek yang disembunyikan di lemari pakaian.
Berdasarkan informasi dari Mapolres Kota Serang, selain barang bukti sabu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya. Yaitu 1 buah timbangan elektronik, plastik klip bening, solatip, lakban serta motor Honda Beat.
Kepala Satresnarkoba, Polres Kota Serang, Iptu Shilton mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu ini merupakan awal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, personil Unit 2 yang dipimpin langsung Ipda M Nurul Anwar Huda bergerak melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas meyakini MJ adalah pengedar narkoba.
"Sekitar pukul 03:00 Wib petugas melakukan penyergapan di rumahnya disaat tersangka sedang tidur. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 90 paket sabu dalam tas cangklek yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan," kata Iptu Shilton saat ditemui di kantornya.
Hasil pemeriksaan, kata Iptu Shilton, tersangka Lintong mengakui 90 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari seorang bandar yang ditemui di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka yang diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama, juga mengakui bisnis haram ini sudah dilakukan sekitar 6 bulan.
"Bisnis jual beli sabu ini sudah dilakukan sekitar 6 bulan, dengan alasan untuk biaya kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari pengakuannya juga, satu paket sabu dijual ke konsumen seharga Rp 600 ribu. Peredarannya masih di sekitaran Kota Serang," kata Shilton yang didampingi Kanit 2, Ipda M Nurul Anwar Huda.
Tak lupa, Iptu Shilton menyampaikan, terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan satuannya.
Ia menegaskan, tidak memberi ampun dan peluang bagi siapa saja yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota.
"Tindak pidana narkotika jangan diberi ampun dan peluang, karena menyangkut masa depan bangsa dan merusak moral generasi penerus. Mari kita sama-sama memberantas dan putuskan mata rantai peredaran narkotika dan menjaga Kota Serang bebas dari narkoba dan minuman keras," tandasnya seraya mengakhiri wawancara.(Feby/Red)