Produksi di Jakarta, Polda Ringkus 3 Pelaku Yang Menjual Madu Palsu di Lebak

photo author
- Selasa, 10 November 2020 | 10:35 WIB
Polda Banten Konference ungkap kasus madu palsu
Polda Banten Konference ungkap kasus madu palsu

SERANG, TOPmedia - Polda Banten ringkus 3 orang tersangka diduga penjual madu palsu di Kabupaten Lebak, Banten.

Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifudin mengatakan pihaknya mengamankan 3 tersangka yaitu AS, TM dan MS diduga menjual madu palsu di Kabupaten Lebak. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pabrik madu palsu itu adanya di Jakarta Barat.

"Diduga di daerah Lebak sana penjualan madu diduga palsu, kemudian kita bergerak kengamankan 1 orang bernama AS dengan barang bukti 30 botol madu dari pemeriksaan AS kita kembangkan pabriknya berada di Joglo, Jakarta Barat," katanya di Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020)

Nunung melanjutkan, penjual madu palsu itu sudah berjalan 1 tahun tepatnya saat pandemi covid-19 sebab para penjual memanfaatkan momen pandemi covid-19 dimana madu disebut - sebut untuk ketahanan imunitas tubuh.

"Motifnya mencari keuntungan saja dengan memanfaatkan momen pandemi. Per hari bisa memproduksi 1 ton, jadi mereka jual online sebagian dijual ke luar wilayah Jakarta, dijual juga di Lebak atau di Banten," imbuhnya.

Campuran untuk madu palsu itu, sambung Nunung, yaitu glukosa, pluktosa dan limbah tetes tebu yang berbahaya jika dikonsumsi.

"Campuran untuk madu palsu ini ada 3, pertama glukosa, pluktosa, limbah tetes tebu yang sangat berbahaya kalau kita konsumsi. Pewarna mereka bisa menggunakan portowali, kekentalannya menggunakan glukosa," ucapnya.

Selain itu, dikatakan Nunung, pihaonya bakal bekerjasama dengan balai POM untuk menarik kembali madu palsu yang sudah beredar dipasaran.

"Kita akan bekerjasama dengan balaipom untuk menarik produksi madu palsu ini yang sudah beredar dipasaran," tandasnya.

Para tersangka dikenakan pasal 140 jo pasal 86 ayat 2, pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI no 18 tahun 2018 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4 miliar.(Adi/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X