SERANG, TOPmedia - Polda Banten berhasil mengungkap 108 kasus penjual obat ilegal hasil dari operasi sepanjang Januari hingga Oktober 2020. Sebanyak 126 tersangka berhasil diamankan, dan sebanyak 370 butir obat diamankan.
"Kami melakukan operasi karena obat ini berbahaya bagi masyarakat. Ini melanggar Undang-Undang (UU) No 36 tahun 2009 tentang kesehatan," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (9/11/2020).
Dari total hasil razia selama kurun waktu 10 bulan tersebut, sambung Fiandar, pihaknya melakukan penangkapan dalam waktu 3 hari sekali.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan penyidikan, yaitu obat Hexymer dan Tramadol. Mereka modus penjualannya berkedok toko kosmetik dan toko kelontong. Ini tidak secara resmi dan diluar pengawasan instansi terkait," imbuhnya.
Fiandar menjelaskan, bagi pengguna obat tersebut dapat menyebabkan efek samping, yaitu halusinasi, mudah marah, pelupa dan meningkatkan euporia.
"Pembeli dari kalangan para remaja dan orang dewasa. Kebanyakan anak pank dan pengamen jalanan," ucapnya.
Sementara itu, obat tersebut dijual kisaran Rp5000 sampai Rp10.000 perbutir. Sementara kalau di tempat resmi Rp3000.
"Para pengguna biasanya memakai obat tersebut tidak 1 butir, tetapi kadang 3 bahkan lebih dalam 1 kali mengkonsumsi," terangnya.
Fiandar menambahkan, untuk para tersangka akan dikenakan pasal 196,197 dan 198 UU RI No 36 tahun 2009.
"Hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1.5 miliar," tandasnya.(Adi/Red)