SERANG, TOPmedia - Pria berinisial GS (30) diringkus Polsek Kasemen Polres Serang Kota terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan disimpang tiga Kasemen Kecamatan Kasemen Kota Serang pada Sabtu (7/11/2020).
"Pelaku GS warga asal desa Dawung sari kecamatan Mlinting kabupaten Lampung Utara Propinsi Lampung ditangkap terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Kapolsek Kasemen, AKP Ugum Taryana kepada wartawan Senin (9/11/2020).
Kapolsek menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian, sebanyak 1 unit sepeda motor berhasil diamankan petugas dengan No.Pol A-2283-EJ dari tangan pelaku GS.
"Pelaku GS berikut barang bukti kita bawa ke Mapolsek Kasemen," imbuhnya.
Setelah koordinasi dengan kapolsek Kramatwatu AKP Wahyu, sambung Ugum, ternyata memang benar bahwa lokasi tempat kejadian berada di wilayah Polsek Kramatwatu sehingga perkara dilimpahkan ke polsek Kramatwatu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
"Selanjutkan kami serahkan ke Polsek Kramawatu untuk penyidikan lebih lanjut dikarenakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada diwilayah hukum Polsek Kramatwatu," tandasnya.(Adi/Red)