CILEGON, TOPmedia - Barang sitaan bea cukai asal Singapura, dimusnahkan di Pelabuhan Indah Kiyat, Kota Cilegon, Banten. Nilainya mencapai Rp 13,8 miliar. Namun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Banten, tidak menelusuri siapa importirnya.
Barang itu terdiri dari 12.590.968 batang rokok ilegal, 255 bungkus tembakau iris, 152 bungkus tembakau molasses, 1.256 botol miras import dan 4.920 miras tradisional.
"Total nilainya Rp 13,8 milyar, kerugian negara Rp 8,2 miliar. Memang dari sitaan ini ada barang import dari Singapura masuk pelabuhan tikus kita dan kita lakukan penindakan. Barang-barang tersebut mereka menyimpannya di gudang-gudang. Yang jadi tersangkanya pemilik gudangnya, karena masuknya dari pantai timur Sumatera," kata Kepala Kanwil DJBC Banten, Mohammad Aflah Farobi, di Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon, Banten, Rabu (04/11/2020).
Barang import tanpa cukai dan izin masuk itu dimusnahkan dengan cara dibakar untuk rokok, sedangkan miras dilindas menggunakan alat berat. Barang import tanpa ijin masuk hingga tanpa cukai dikirim melalui pelabuhan tikus yang ada di Banten. Ada juga pengirimannya menggunakan jasa transportasi umum, untuk mengelabui petugas bea cukai hingga kepolisian.
"Dari lima penyelidikan ada tiga tersangka dan rata-rata dari tersangka itu ancaman hukumannya 1,5 tahun penjara. Tetapi yang satu sedang proses penyidikan. Dan untuk itu kita memerlukan kerjasama dengan kejaksaan untuk membuat berkas dibawa ke persidangan," terangnya.(YDtama/Firasat/Red)