14 Demonstran Aksi Tolak Omnibus Law Ditetapkan Tersangka, 1 Dilakukan Penahanan

photo author
- Kamis, 8 Oktober 2020 | 20:56 WIB
Konferensi Pers Polda Banten soal 14 Mahasiswa Aliansi Geger Banten Kamis (8/10/2020). (Foto:Topmedia)
Konferensi Pers Polda Banten soal 14 Mahasiswa Aliansi Geger Banten Kamis (8/10/2020). (Foto:Topmedia)

SERANG, TOPmedia - Polda Banten tetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan demo tolak Omnibus Law yang dilakukan mahasiswa dari aliansi Geger Banten di Jalan Sudirman tepatnya depan Kampus Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten pada Senin (6/10/2020).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan telah mengamankan 14 orang pelaku yang bersama - sama melakukan upaya unjuk rasa secara anarkis yang berujung terjadinya luka kepada dua orang korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Edy, pemeriksaan dan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara  telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka yang telah memenuhi unsur dalam melakukan tindak pidana.

"Dari 14 tersangka, satu ditetapkan tersangka. Untuk modus operandi dengan peran dan usia masing - masing," katanya kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (8/10/2020).

Edy melanjutkan, untuk berkas pertama dengan inisial OA mahasiswa STIE Al-khairiyah umur 22 tahun yang bersangkutan berperan melempar petugas dengan menggunakan batu botol aqua dan traffic count. Disangka dengan pasal 212 dengan ancaman 1 tahun empat bulan

Untuk berkas yang kedua atas nama BM usia 18 tahun mahasiswa. Peranan melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka salah satunya Kombes Pol Aminudin Roemtaat.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Terhadap tersangka BM dilakukan penahanan," ungakapnya.

Berkas ketiga dengan jumlah 8 orang dengan inisial MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, FF kedelapan tersangka ini berkerumun membuat onar dan tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh aparat penegak hukum atas nama yang berkuasa dan berwenang. Dikenakam pasal 218 KUHP hukuman 4 bulan. 

Berkas ke 4 dengan jumlah 4 orang usia antara 16 sampai 17 tahun inisial RR, MIM, MF, MM dengan peran melempari petugas dan berkerumun serta tidak segera pergi setelah ada perintah pembubaran.

"Keempatnya disangka dengan UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara," ujarnya. 

"Untuk tersangka yang dilakukan penahanan atas nama BM, untuk l ke 13 tersangka lain tidak dilakukan penahanna karena ancaman penjara di bawah lima tahun penjara," tandasnya.(Di/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X