14 Massa Aksi Tolak Omnibuslaw Ditangkap, LBH Rakyat Banten Janji Kawal Sampai Bebas

photo author
- Rabu, 7 Oktober 2020 | 21:21 WIB
Kuasa Hukum LBH Rakyat Banten, Raden Elang Mulyana
Kuasa Hukum LBH Rakyat Banten, Raden Elang Mulyana

SERANG, TOPmedia - Aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Geger Banten menolak Omnibuslaw Cipta Kerja pada Selasa (6/10/2020 di Jalan Sudirman tepatnya di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sulatan Maulana Hasanuddin Banten bentrok dengan polisi dan 14 orang massa aksi tangkap Polda Banten

Kuasa Hukum LBH Rakyat Banten, Raden Elang Mulyana mengatakan pihakanya akan memberikan pendampingan dan memberi bantuan hukum terhadap 14 orang yang ditangkap Polda Banten.

"Kami kuasa hukum dari LBH Rakyat  Banten diminta untuk mendampingi memberikan bantuan hukum terhadap mahasiswa yang ditangkap dalam penolakan Omnibuslaw kemarin di Ciceri, Serang," katanya kepada wartawan di Kota Serang, Rabu (7/10/2020).

Raden mengaku sudah dari kemarin mendampingi para massa aksi yang ditangkap Polda Banten, namun kata dia, susah untuk berkomunikasi untuk melihat 14 orang tersebut.

"Sampai tadi pun kami bersama LBH Rakyat Banten dipersukit dan berdebat diruang pemeriksaan padahal tadi ada kelonggaran agar kami bisa masuk karena kuasa hukum itu punya hak konstitusional melekat pasal 56 KUHP untuk memberikan bantuan hukum memastikan agar tidak terjadi indikasi pemukulan atau apa pun terhadap ke 14 mahasiswa ini," imbuhnya.

"Jadi kami kuasa hukum tadi dijegal dipersulit untuk masuk secara hukum pihak kepolisian polda Banten telah melakukan pelanggaran abai terhadap hak asasi manusia karena bentuk penolakan ini bentuk ekspresi menyampaikan pendapat dimuka umum," sambung Raden.

Berita Terkait : Pasca Bentrokan Antara Massa Aksi dan Polisi Kemaren,14 Demonstran Ditangkap Polda Banten

Raden menjelaskan, dikosntitusional menyampaikan menyampaikan pendapat adalah hak dan pihak kepolisian berkewajiban untuk mengayomi bukan, kata dia, melakukan penangkapan sewenang wenang terhadap mahasiswa.

"Karena kalau ini dibiarkan masyarakat akan mudah sekali dikriminalisasi ditangkap diperlakukan semena mena oleh negara. Pihak kepolisian seharusnya bersinergi dengan masyarakat bisa memberi pemahaman kepada masyarakat kami pun sebagai advokat yang ditunjuk dipersulit," ungkapnya.

Raden menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum pertama, kata dia, kalau tidak di indahkan piahkan akan mengajukan gugatan pra peradilan atas penangkapan penahanan terhadap 14 mahasiswa ini.

"Tadi dapat info katanya malam ini mau digelar perkaranya akan dilakukan siapa tersangkanya dari 14 orang ini apakah dilakukan sanksi. Kami tetap akan mengawal, LBH Rakyat Banten akan terus mengawal dan mendorong agar perkara ini tetap selesai agar 14 orang ini dibebaskan," tegasnya.

Pihaknya juga berharap masyarakat juga dapat melihat proses hukum secara adil bahwa, kata dia, ada keadilan disetiap orang yang menyampaikan pendapat dimuka umum.

"Jadi upaya yang akan kita lakukan kedepan kami akan membawa perkara ini melaporkan ke Komnas HAM, Paminal Propam, Mabes Polri karena ada kesewenang wenangan indikasinya dari pihak kepolisan Polda Banten," tandasnya.(Di/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X