Polres Serang Kota Amankan Puluhan Ekstasi dan Ribuan Obat Keras Siap Edar

photo author
- Senin, 9 Maret 2020 | 21:36 WIB

SERANG, TOPmedia - Satresnarkoba Polres Serang Kota, mengamankan tiga tersangka pelaku pengedar narkoba dan obat-obatan keras, yang diedarkan di wilayah hukumnya. Untuk kasus narkoba jenis pil ekstasi, setidaknya ada 70 butir yang diamankan. Setelah berhasil disita, setidaknya ada 140 generasi penerus bangsa yang diselamatkan.

Pelaku JA ditangkap usai mengambil barang haram tersebut, di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

"Ekstasi didapatkan dari seseorang inisial M yang masih DPO. Pakai rantai terputus, beli barang dimana ngambilnya dimana, jadi antara pembeli dengan penjual tidak pernah ketemu," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, ditemui di Mapolres Serang Kota, Senin (09/03/2020).

Pelaku berinisial JA berusia 30 tahun. Akibat perbuatannya mengambil ekstasi berwarna merah muda itu, pelaku terancam hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun lamanya.

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 ,Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," terangnya.

Selain ekstasi, Satnarkoba Polres Serang Kota juga menangkap penjual obat keras jenis heximer berjumlah 1.534 butir yang dijual Rp 10 ribu untuk tiga butirnya. Pelakunya berjumlah dua orang, berinisial OS (26) dan AH (29). Para pelaku ditangkap di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Para pelaku mendapatkan dari seseorang berinisial P yang masih terus dikejar dan dikembangkan oleh Polres Serang Kota. Terlebih, pelaku menjual obat-obatan yang biasa digunakan untuk menenangkan anjing gila itu ke sekolah dan para pelajar.

"Untuk mendapatkan pil-pil tersebut, tersangka membelinya dari seseorang berinisial P, kasus ini akan kita kembangkan. Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 196 junto 197 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun sampai 15 tahun penjara," jelasnya. (Ydtama/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X