Nekat Curi Motor Demi Pesta Miras, Dua Sekawan di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

photo author
- Senin, 2 Maret 2020 | 22:23 WIB
Ekspose curanmor di Mapolsek Kragilan, Senin (2/3/2020).
Ekspose curanmor di Mapolsek Kragilan, Senin (2/3/2020).

SERANG, TOPmedia - Butuh uang untuk membeli minuman keras (miras), AH (21) dan JL (24), warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, nekat mencuri sepeda motor. 

Namun nahas, sebelum sempat menikmati hasil curiannya dengan cara dijual, dua sekawan tersebut keburu ditangkap aparat Polsek Kragilan.

Dikatakan Kapolsek Kragilan, AKP Dadi Permana Putra, bahwa kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 18 Februari 2020 di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan.

"Awalnya mereka mabuk, kemudian mereka mangambil motor disebuah kontrakan. Motor itu kemudian di step (didorong menggunakan kaki)," katanya, saat ekspose di Mapolsek Kragilan, Senin (2/3/2020).

Mantan Kasatreskrim Polres Cilegon itu mengatakan, keduanya berhasil diamankan saat membawa kabur sepeda motor milik Ferry (32) warga Petamburan, Grogol, Jakarta Barat.

"Menurut warga sekitar, keduanya ini memang sudah dianggap kerap membuat ulah. Jadi setiap kali mabuk dia nyuri ternak, dan apapun yang bisa dijual. Untuk motor memang baru pertama kali," ujarnya.

Dadi menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, kedua pelaku nekat melakukan pencurian karena ingin pesta miras. Namun keduanya tidak memiliki uang. "Tiap kali mencuri, uangnya buat mabuk-mabukan," katanya.

Dadi menegaskan, atas perbuatannya tersebut AH dan JL akan dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan. "Ancaman hukumamnya 7 tahun penjara," tegasnya. (TM2/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X