TANGERANG, TOPmedia - Diduga melakukan penipuan dengan modus menjual Buku dan CD Matematika di sekolah, DS (40) warga Karawaci, Kota Tangerang, ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Kresek, pada Jumat (7/2/2020).
Kapolsek Kresek, AKP Suyana mengatakan, awal mula kejadian yakni tersangka DS datang ke SMA Al Falah Kresek, Tangerang, pada Senin (20/1/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka ini minta ijin kepada kepala sekolah, untuk memberikan materi sosialisasi hitung cepat matematika.
Sesampai di ruang kelas, pelaku tidak hanya memberikan sosialisasi, tapi sekaligus menawarkan buku hitung cepat matematika kepada siswa dengan harga Rp 70 ribu dan CD pelajaran seharga Rp 50 ribu.
"Tersangka menjanjikan bahwa dalam waktu tiga hari, buku yang dipesan atau telah dibayarkan akan diberikan kepada siswa. Tapi setelah sebagian besar pembayaran lunas, pelaku tidak dapat dihubungi," ujar Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda Slamet Riyadi.
DS memberi alasan bahwa dirinya mengalami kecelakaan. Namun hal itu ternyata tidak benar. Sebab, belakangan diketahui siswa bahwa gambar yang dishare tersangka untuk menunjukkan dirinya mengalami kecelakaan ternyata ditemukan di internet.
Atas kejadian itu, para siswa mengalami kerugian sejumlah Rp 8.210.000 dan melaporkannya ke Polsek Kresek.
Lalu, pihak SMA Al Falah menyebarkan informasi tentang adanya oknum penipu yang beroperasi di sekolah. Mendapat info tersebut, SMA Mandiri Balaraja memberitahu kepada pihak SMA Al Falah bahwa oknum DS yang dimaksud sedang melakukan sosialisasi di SMA Mandiri, pada Jumat (7/2/2020).
Mendapat info itu, pihak SMA Al Falah langsung ke SMA Mandiri dan bertemu DS untuk minta penjelasan. Tapi, karena jawabannya berbelit-belit, pihak sekolah mengajak DS ke Polsek Balaraja yang kemudian pelaku dijemput personel Reskrim Polsek Kresek guna pengusutan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan, yakni satu buku teknik hitung cepat matematika, satu buku permohonan perencanaan kegiatan sosialisasi dan presentasi mata pelajaran matematika dan satu bendel buku catatan siswa yang telah melakukan pembayaran buku dan CD.
"Tersangka diduga telah melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkas Kapolsek. (TM1/Red)