CILEGON, TOPmedia - Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon, berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pencurian kabel listrik pada gardu milik PLN yang beroperasi di jalanan Cilegon beberapa waktu lalu. Namun sayangnya, dua pelaku yakni Mulyadi dan Holil berhasil melarikan diri dari kejaran polisi, dan saat ini masih dalam proses pencarian.
Ketiga pelaku yakni, Faturohman, Hafid, dan seorang penadah bernama Muzam disergap polisi di rumahnya masing-masing di Kecamatan Ciwandan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan polisi, kawanan pencuri kabel ini telah melakukan aksinya di dua puluh TKP berbeda. Salah satunya di gardu Perum BBS II Kota Cilegon, pelaku juga beraksi pada malam hari saat kondisi gardu dalam keadaan sepi.
"Hal ini sudah terjadi sebanyak 20 kali, baru dilaporkan tanggal 09 Januari 2020 kemarin dan sudah diungkap oleh Satreskrim Polres Cilegon dalam waktu empat hari. Dan masih dalam pengembangan karena ada beberapa masih DPO (buron)," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana kepada wartawan, Selasa (28/1/ 2020).
Kapolres mengungkapkan, otak pelaku tindak pidana adalah Mulyadi dan Holil yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Holil sendiri, bertugas sebagai pelaku yang memiliki keahlian untuk memotong kabel saat kondisinya tengah aktif dan bertegangan tinggi. Berdasarkan hal tersebut, Kapolres menyebutkan kabel gardu yang dicuri di gardu Perum BBS II sepanjang 40 meter dengan berat 50 Kilogram.
"Yang dilaporkan tanggal 9 Januari ini hilang kabelnya sepanjang 40 meter atau 50 kg dengan total nilai kerugian sekitar Rp 10 juta dan dijual oleh pelaku ini satu kilo sekitar 70 ribu rupiah kepada penadah," jelas Kapolres Cilegon.
Sementara itu Pejabat Keselamatan, Kesehatan Kerja, Keamanan dan Lingkungan (K3L) pada ULP Cilegon, Widias Haryadi mengungkapkan, berdasarkan pendataan yang dilakukannya terbilang ada 20 kejadian pencurian kabel listrik selama rentang waktu tahun 2019 di wilayah Kota Cilegon hingga ke wilayah Ciwandan. Dan, gardu yang menjadi sasaran pencurian ini tersebar dibeberapa titik. Diabtaranya dekat lokasi keramaian, dan lokasi yang sepi dari aktivitas penduduk.
"Untuk kerugian, tinggal diakumulasikan saja 20 kali 10 juta. Kurang lebih 200 jutaan. Namun memang setiap lokasi berbeda-beda ukuran kabelnya, ada 240 mm ada juga ukuran 95 mm tergantung lokasi," katanya.
Dari tangan para pelaku ini, kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti hasil kejahatannya. Antara lain, potongan kabel listrik, satu buah linggis yang digunakan untuk mencongkel kabel, serta satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul warna merah bernopol B 1530 SSA yang digunakan pelaku sebagai alat untuk mengangkut barang haram hasil tindakannya tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 363 KHUP dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Ika/Red)