SERANG, TOPmedia - SM (35), warga Kota Serang, harus berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran perbuatannya yang telah menghamili OAG (17), yang tak lain adalah anak dari tetangga nya sendiri.
Diketahui, OAG telah mengandung bayi milik SM yang saat ini sudah berusia lima bulan. SM melakukan perbuatan keji tersebut kepada OAG sebanyak tiga kali pada bulan Juli 2019 lalu, hingga membuat OAG hamil.
Dikatakan Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata, di bulan Juli 2019 lalu, Suminto telah menggauli seorang wanita yang bukan mukhrimnya sebanyak tiga kali sehingga wanita tersebut hamil hingga usia lima bulan.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban yang mengetahui bahwa putri nya telah hamil melaporkan SM ke Polres Serang Kota.
"Orang tua korban RP (44), melapor ke kami bahwa anaknya telah disetubuhi oleh tetangganya hingga hamil lima bulan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh SM di dalam rumah milik OAG," jelas Indra, Senin (20/1/2020).
Lanjut Indra, orang tua korban mengetahui bahwa anakanya tersebut hamil setelah anaknya dibawa ke tukang urut usai jatuh dari sepeda motor.
"Korban diketahui hamil ketika korban sepulang sekolah jatuh dari motor dan dibawa ke tukang urut. Lalu tukang urut berkata kepada orang tua korban, bahwa korban saat ini sedang posisi hamil," kata Indra.
Akibat kejadian tersebut, SM langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Pelaku sudah kami amankan. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Indra. (TM1/Red)