SERANG, TOPmedia - Aksi lima sekawan pencuri asal Lampung terhenti dibalik jeruji besi. Mereka sebelumnya, melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor atau biasa dikenal Curanmor.
Menurut keterangan Polres Kabupaten Serang, aksi lima sekawan tersebut sangatlah mengkhawatirkan bagi warga perumahan. Dikarenakan, mereka biasa melakukan Curanmor di sekitar perumahan Kota Serang maupun Kabupaten Serang.
Untung saja, Polres Kabupaten Serang berhasil membongkar kejahatan lima sekawan tersebut dalam kurun waktu 3 minggu. Mulai dari Akhir Desember 2019 hingga Pertengahan Januari 2020.
"Lima sekawan ini telah berhasil kita tangkap di satu TKP. Mereka pun bisa terbilang sebagai sindikat," ungkap Kapolres Kabupaten Serang, AKBP Indra Gunawan, saat eksposes Curanmor, di Mapolres Serang, Jalan Raya Kragilan, Kampung Cisait, Selasa (14/1/2020).
Pria yang berpangkat melati dua tersebut melanjutkan, titik sasaran lima sekawan tersebut adalah motor baru dan dijual seharga Rp 2 juta perunit. Bahkan, dikatakan dia, dalam melancarkan aksinya, salah satu tersangka berinisial JN memiliki Senjata Api (Senpi).
"Alhamdulillah ya, Senpi tersebut belum pernah digunakan. Aksi mereka ini sangatlah berbahaya dan tersusun rapi. Mereka juga bisa dikatakan sebagai spesialis Curanmor Perumahan," jelas AKBP Indra kepada awak media.
Di akhir pembicaraannya, AKBP Indra mengakui, bahwasanya tersangka JN pemegang Senpi ditemani dengan IS, RN, MH dan SN. "Mereka semua masih berusia diatas 20 tahun, dan ada satu orang bernama RN berusia 19 tahun," tutup AKBP Indra.
Diketahui, atas ulah lima sekawan tersebut. Satu orang berinisial JN pemegang Senpi, masuk dalam Undang-undang Darurat, dengan hukuman penjara 20 tahun.
Sedangkan empat orang lainya, IS, RN, MH dan SN dikenai hukuman 363 KUHP, dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Tak hanya itu, Polres Kabupaten Serang juga mengamankan barang bukti berupa Senpi dan 27 unit motor baru. Mulai dari Motor Gede (Moge) hingga motor matic. (Feby/Red)