CILEGON, TOPmedia - Dalam sepekan, Polres Cilegon meringkus sepuluh pelaku kriminal, diantaranya tersangka kasus curanmor, judi online, dan kasus kriminal lain. Para pelaku tersebut, kini diamankan Polres Cilegon.
Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan dalam kurun waktu seminggu terakhir, tak hanya meringkus pelaku kejahatan, Kepolisian juga turut menyita ribuan botol minuman keras berbagai merk, ratusan liter arak dan miras oplosan, uang tunai, hanphone, laptop, VCD atau DVD Bajakan, dan juga empat unit kendaraan sepeda motor jenis matic.
Wakapolres Cilegon, Kompol Andra Wardhana memaparkan, tujuan operasi pekat yang dilakukan di wilayah hukum Polres Cilegon, adalah untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Dari hasil (pekat) Kalimaya 2019 kita amankan 8.475 miras, dan 250 liter tuak, kami juga mendapatkan dua perkara kasus perjudian, dan dua kasus curanmor. Untuk miras kami dapatkan dari tempat hiburan dan warung-warung jamu," tuturnya kepada awak media, di Mapolres Cilegon, Selasa (17/12/2019).
Wakapolres juga mengungkapkan, untuk pelaku perjudian online sendiri. Para tersangka ini beroperasi dengan cara mengirimkan pesan instant di internet dan menunggu bayaran atau komisi dari pembeli/bandar. "Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah beroperasi kurang lebih satu tahun dan mereka ditangkap di Merak," katanya.
Sementara, terakit pelaku pencurian kendaraan bermotor, Andra menyatakan, pihaknya menangkap keempat orang tersebut di lokasi berbeda. Diantaranya, di wilayah Cilegon dan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. "Sasaran pelaku curanmor ini adalah motor-motor yang tidak dikunci stang, dan dibawa dengan cara didorong atau distep," ujarnya.
Para tersangka terebut, saat ini terancam hukuman dengan pasal 303 untuk kasus perjudian, dan pasal 363 untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor. Rencananya, barang sitaan ini akan dibawa ke Mapolda Banten untuk kemudian nanti dimusnahkan. (Ik/Red)