PANDEGLANG, TOPmedia - Polres Pandeglang menetapkan sepasang kekasih, sebagai tersangka kasus pembuangan janin bayi di pekarangan rumah warga di Kampung Kahuripan, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu (1/12/2019).
Dikatakan Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, bahwa setelah dilakukan penyelidikan, MR (16) dan AZ (15) telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuang bayi.
Penetapan tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti dan dari empat orang saksi yang dimintai keterangan serta diperkuat dengan hasil visum yang mengungkapkan bahwa ada luka sobek di kemaluannya.
"Setelah diamankan kita cek handphonenya, ada kesesuaian percakapan antara MR dan AZ dan pada saat interograsi AZ mengakui atas peristiwa itu bahwa Az pernah mengeluhkan jika pacarnya hamil," ujar Sofwan, saat menggelar press release di Mapolres Pandeglang, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Tega! Mayat Bayi Laki-laki Dibuang di Pekarangan Rumah Warga di Pandeglang
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan sedang mengikuti ujian semester di sekolahnya.
"Kita tidak melakukan penahanan karena masih anak-anak juga sedang mengikuti ujian. Jangan sampai kasus hukum ini sampai menimbulkan masalah baru," kata mantan Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Polda Banten itu.
Namun proses hukumnya akan tetap berjalan, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya dan keduanya diancam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Uwa endin/Red)