CILEGON, TOPmedia - Empat tersangka Pencurian kendaraaan bermotor (Curanmor), yang belakangan sangat meresahkan warga khususnya di Kota Cilegon, berhasil diamankan Unit Satreskrim Polres Cilegon. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curian.
Keempat tersangka tersebut, berinisial AS dan S dari Citangkil, ZA dari Ketileng, dan DR dari Ciwaduk. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengaku menggunakan modus baru yakni dengan cara mendorong kendaraan curian dengan menggunakan kendaraan lain, sampai di tempat yang mereka anggap aman.
Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardana mengatakan, Satreskrim menyelidiki 3 tersangka dan berhasil menangkap 2 diantaranya. Setelah dilakukan pengembangan oleh Unit Resmob Reskrim, tertangkap 2 tersangka lagi. Salah seorang diantara 4 tersangka itu adalah penadah, satu tersangka lagi menjadi DPO.
"Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 5 unit barang bukti kendaraan R2, 1 BPKB, 1 STNK dan 1 kunci kontak serta beberapa alat komunikasi. Target mereka adalah mengincar kendaraan yang tidak dikunci stang,” ujar Andra di halaman Mapolres, Selasa (26/11/19).
Ia mengungkapkan, dari hasil indentifikasi 5 unit barang bukti, diketahui 2 dari Kecamatan Purwakarta yang masuk Polsek Pulomerak, 1 dari Anyer, dan 2 lainnya dari Cibeber. “Pengembangan akan terus dilakukan sampai tertangkap pelaku lainnya,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andra mengimbau, agar masyarakat selalu waspada dan mengunci kendaraan dengan menggunakan kunci ganda, baik saat parkir diluar ataupun saat parkir di halaman rumah sendiri. (Ik/Red)