Pjs Kades Bojong Menteng Diduga Jual Tanah Negara, Kejari Serang Periksa 20 Saksi

photo author
- Jumat, 18 Oktober 2019 | 14:31 WIB
Kejari Serang saat tinjau tanah di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Kejari Serang saat tinjau tanah di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

SERANG, TOPmedia - Tanah Negara (TN) seluas 40 hektar di Lingkungan Pasir Lampung, Gantar Awang, Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, diduga telah jual oleh Pjs Kades Bojong Menteng.

Padahal Tanah Negara seluas 40 hektar tersebut, akan dibangunkan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) oleh Pemerintah Kabupaten Serang.

Menurut salah satu warga Bojong Menteng, Mochammad Adun mengatakan, Tanah Negara Bojong Menteng seluas 40 hektar telah dijual kepada pengusaha dari Ciputat, Tangerang. Walaupun, kata Adun, Tanah Negara tersebut hanyalah 17 hektar yang dijual kepada pengusaha dari Ciputat.

Adun pun mengaku, keberatan atas kelakuan yang dilakukan oleh Pjs Kades Bojong Menteng, karena aktivitas masyarakat untuk berkebun menjadi terhenti.

"Kita meminta untuk di kembalikan kepada masyarakat Tanah Negara tersebut. Jika Pemerintah membutuhkannya, kita siap mengembalikan ke Negara. Asalakan, bukan di jual kepada pengusaha," ungkap Adun, saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/10/2019).

Aduh juga menjelaskan, kasus dugaan penjual Tanah Negara di Bojong Menteng telah masuk dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Bahkan, sambungnya, pada tanggal 16 Agustus 2019, telah dilakukan pemeriksaan secara langsung oleh Kejari Serang.

"Usut tuntas perkara ini, dan tolong tata ulang Tanah Negara tersebut. Karena lahan ini produktif, dan mata pencarian masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Azhari mengakui, memang benar adanya penjualan Tanah Negara di Bojong Menteng seluas 17 hektar. Bahkan dirinya tengah melakukan penyelidikan, untuk mengumpulkan bukti-bukti.

"Beberapa Saksi telah kita periksa, sebanyak 20 Saksi dari Kecamatan, Desa maupun Pemerintah Kabupaten Serang," jelasnya.

Sedangkan saat ditanyai telah sampai sejauh mana penyelidikan yang dilakukannya, Azhari enggan berkomentar. "Masih dirahasiakan, dan intinya kita masih proses tahapan penyelidikan," tandasnya.

Diketahui, berdasarkan informasi di lokasi, sebanyak 50 warga di Desa Bojong Menteng telah mendapatkan uang konpensasi atau ganti rugi dari Pjs Kades Bojong menteng dengan nilai variatif. Ada yang mendapatkan Rp 2 juta, dan ada juga yang mendapatkan Rp 15 juta. Kejadian penjualan Tanah Negara tersebut, telah terjadi semenjak bulan Juli 2019.(TM3/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X