Edarkan Ratusan Obat Terlarang, Pemilik Toko Kelontong di Serang Ditangkap Polisi

photo author
- Kamis, 17 Oktober 2019 | 18:24 WIB
Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana. (Foto: TOPmedia)
Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Seorang pemilik toko kelontong berinisial FD (32), ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota karena mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk kedalam daftar G. Pelaku diamankan di tokonya yang berada di Kampung Pasar Sayur, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

"Awalnya kita menangkap pelaku Gr (24) dan Tf (22) di daerah Lopang (Kota Serang, red). Keduanya mendapatkan obat-obatan daftar G dari Fd itu. Fd modusnya menjual kelontong," kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana, ditemui di ruangannya, Kamis (17/10/2019).

Fr dan Tf menjual obat-obatan daftar G itu sudah dalam paketan yang dibungkus dalam plastik kecil. Satu paketnya berisikan empat butir dan dijual seharga Rp 10 ribu bagi pembeli yang sudah langganan. Sedangkan pembeli baru dijual dengan harga Rp 15 ribu.

"Fr dan Tf ngakunya baru jual beli obat-obatan itu. Dia beli seribu butir, pas kita tangkap sisanya ada 600 butiran," terangnya.

Ketiganya ditangkap pada Rabu (16/10/2019). Fr dan Tf ditangkap pertama kali pukul 20.00 WIB, kemudian penangkapan berlanjut pada pelaku Fd di toko kelontongnya.

Dari ketiga pelaku, berhasil diperoleh barang bukti obat-obatan keras dengan merk Tramadol, Trihexyphenidil, dan MF lebih dari seribu butir yang jika dikonsumsi oleh manusia bisa mengakibatkan rusaknya saraf otak.

Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 196, junto Pasal 197, junto Pasal 198 dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun sampai 15 tahun.

"Pelaku Fd ditangkap saat melayani pembeli bahan perabotan di toko kelontongnya," tandasnya. (YDtama/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X