Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 17 Miliar ke Singapura Digagalkan TNI AL

photo author
- Jumat, 4 Oktober 2019 | 14:43 WIB
Jumpa pers penyelundupan Baby Lobster. (Foto: TOPmedia)
Jumpa pers penyelundupan Baby Lobster. (Foto: TOPmedia)

CILEGON, TOPmedia - Baby lobster yang akan diselundupkan ke Singapura berjumlah 118.383 ekor, senilai Rp 17.862.450.000 berhasil digagalkan penyelundupannya oleh tim gabungan TNI AL.

"Harga yang begitu tinggi di luar negeri, sekarang marak pengiriman baby lobster. Kita mendukung program pemerintah, sekaligus KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banten, Kolonel Laut (P) Golkariansyah, di kantornya, Jumat (04/10/2019).

Penggagalan upaya penyelundupan baby lobster yang dilakukan oleh TNI AL Banten terjadi malam tadi, Kamis (03/10/2019) sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah gudang milik pelaku HO yang masih dilakukan pengejaran.

Dari dalam gudang, berhasil ditangkap dua pelaku yang merupakan anak buah HO, yakni Ws dan Ef. Keduanya ditangkap saat mencatat dan membungkus baby lobster di Desa Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

"Operasi ini dilakukan oleh petugas gabungan. Tadi malam, kita melaksanakan penangkapan di gudang milik HO. Saat ditangkap (Ws dan Ef) sedang melakukan pencatatan dan pengepakkan," terangnya.

Menurut Hanafi, Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Banten, benur atau baby lobster belum bisa dibudidayakan, sehingga untuk mendapatkannya masih mencari di laut bebas yang berkarang. Di Indonesia, belum bisa membesarkan baby lobster sedangkan potensinya sangat besar yang berada di wilayah Pantai Selatan.

Harga jual baby lobster di dalam negeri perekornya hanya Rp 50 ribu. Sedangkan di luar negeri, sudah mencapai Rp 200 ribu perekornya. Nilai ekonomis yang tinggi, membuat penyelundupan bayi lobster sangat tinggi. Berdasarkan data dari BKIPM Banten, sepanjang tahun 2019, setidaknya tercatat delapan kali upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan.

"Yang baru bisa membesarkan itu di Vietnam dan Taiwan. Nilai ekonomisnya sangat besar. Ini (baby lobster) dikirim ke Singapura hanya untuk transit saja, tujuannya ke Vietnam," kata Hanafi, ditemui di tempat yang sama, Jumat (04/10/2019).

Kedua pelaku dijerat Pasal 16 ayat 1, Junto Pasal 88 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 9 junto pasal 31 ayat 1, UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina ikan dan tumbuhan. (YDtama/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X