SERANG, TOPmedia - Berdasarkan informasi dan keresahan dari masyarakat di perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Serang Kota menggerebek perjudian sabung ayam di Lapangan Bola, Perumahan TBL, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dalam penggerebekan itupun, polisi berhasil mengamankan tiga pria paruh baya berinisial AC (55), HR (55) dan IS (50). Ketiga pelaku digelandang ke Mapolres Serang Kota bersama barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada dini hari Senin 23 September 2019. Itupun, kata dia, beradasarkan sumber informasi warga yang resah dengan aktivitas sabung ayam yang diduga melakukan perjudian.
"Kemarin kami melakukan penggerebekan ke lokasi sabung ayam, dan mendapati beberapa orang di tempat kejadian. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi unsur," ujar Ivan, melalui rilis yang diterima Topmedia, dari Polres Serang Kota, Rabu (25/9/2019).
Menurutnya, sabung ayam tersebut terdapat unsur perjudian. Meski, sambungnya, dinilainya tidak seberapa perjudian tersebut, dan telah membuat kegaduhan dan sangat meresahkan masyarakat.
"Barang bukti yang kita amankan dua ekor ayam bangkok sebagai alat judi, dan dua buah kurungan ayam yang terbuat dari bambu serta uang senilai Rp 115 ribu," katanya.
Ivan juga menegaskan, untuk mengantisipasi maraknya penyakit masyarakat, Polresta Serang Kota bersama polsek jajaran, tidak akan segan-segan untuk menindak tegas kepada semua bentuk praktik perjudian dan penyakit masyarakat lainnya.
"Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Serang Kota," tandasnya. (TM3/Red)