Puluhan Toko Obat di Kota Serang Memperjualbelikan Obat Keras Tanpa Izin

photo author
- Rabu, 18 September 2019 | 22:34 WIB
Ilustrasi.*
Ilustrasi.*

SERANG, TOPmedia - Puluhan toko obat di Kota Serang terindikasi melanggar UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Untuk itu, Polres Serang Kota memastikan jika ada dan terbukti, maka akan dilakukan penindakan dan memproses para penjual obat yang menyalahi aturan memperjualbelikan obat keras tanpa izin di wilayah Kota Serang tersebut.

"Kalau memang ada dan terbukti kita akan lakukan Razia dan memproses itu, itu insidentil yah, begitu saya liat dan ada bukti yang cukup, kita langsung proses. Saat ini juga kita telah lakukan dan banyak juga yang telah kita amankan," kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana saat dikonfirmasi, Rabu (18/08/2019).

Di Polres Serang Kota sendiri, terang Wahyu, hampir tiap bulan ada dan sudah banyak yang dilakukan proses terhadap pelaku.

"Sudah banyak, sudah banyak juga yang kita proses, indikasinya ada puluhan di wilayah Kota Serang, sesuai yang telah kita lakukan proses saat ini," terang Wahyu.

Untuk mereka, lanjut Wahyu, dikenakan pasal 196, 197 dan bisa juga 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,  bagaimana perbuatan yang dilakukan, barang bukti yang ditemukan.

"Dan ini kita akan lakukan secara continue kedepan untuk toko obat atau kosmetik menjual obat-obatan daftar G yang menyalahi aturan dan ini harus," tandasnya. (Tb/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terekam CCTV, Dua Maling Gotong Motor di Kota Serang

Selasa, 18 November 2025 | 21:27 WIB
X